• Beranda
  • Berita
  • Sudin Parekraf imbau pelaku usaha gunakan aplikasi PeduliLindungi

Sudin Parekraf imbau pelaku usaha gunakan aplikasi PeduliLindungi

6 September 2021 13:23 WIB
Sudin Parekraf imbau pelaku usaha gunakan aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Selama masa PPKM level 3 di Jakarta, Pemerintah menyesuaikan operasional pusat perbelanjaan bisa dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas serta restoran dapat menyelenggarakan makan di tempat dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas atau maksimal dua orang per meja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat mengimbau 1.500 tempat usaha hiburan dan pariwisata setempat menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Imbauan itu disampaikan demi memastikan para pengunjung di setiap tempat usaha sudah divaksin, minimal tahap satu.

"Imbauan itu sesuai dengan Surat Edaran dari Provinsi tanggal 30 Agustus," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Parekraf Jakarta Barat, Budi, di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat membantu para pelaku usaha beroperasi dengan aman selama pandemi. Jika seluruh pengunjung sudah tervaksin, maka potensi penularan pun bisa diperkecil.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha terkait pengguna aplikasi PeduliLindungi. Sosialisasi itu dilakukan Pemerintah Kota kepada seluruh asosiasi pelaku usaha hiburan di Jakarta Barat.

Baca juga: Sudin Parekraf Jakbar sidak 72 tempat usaha selama PPKM
Baca juga: Pemkot Jakbar sebut perusahaan yang langgar PPKM turun


Walau masih bersifat imbauan, tidak menutup kemungkinan pengguna aplikasi PeduliLindungi akan menjadi hal wajib bagi pelaku usaha maupun pengunjung. "Kedepannya nanti ya salah satunya kewajiban harus pakai aplikasi itu," kata Budi.

Pengguna aplikasi Peduliindungi memang sudah diwajibkan di beberapa pusat perbelanjaan seluruh Jakarta. Pengunjung diharuskan mengunduh aplikasi tersebut sebelum masuk ke dalam mal.

Setelah diunduh dan mendaftarkan diri di aplikasi tersebut, pengunjung dapat melalui scan barcode yang telah tersedia di depan pintu mal.

Setelah discan, aplikasi akan menampilkan keterangan apakah pengunjung sudah divaksin atau belum. Jika belum divaksin, maka pengunjung dilarang masuk ke dalam mal.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021