Kemenkumham DKI Jakarta meluncurkan inovasi teranyar yang menjawab kebutuhan pelayanan dan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi yaitu Si Ki-Be Peduli Lindungi.
Seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan beserta seluruh pegawai UPT lainnya yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah mengikuti secara virtual, launching dari aplikasi Si Ki-Be Peduli Lindungi yang dipimpin langsung oleh Ibnu Chuldun, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada hari Senin, 6 September 2021.
Merespon cepat kebijakan Pemerintah, Si Ki-Be Peduli Lindungi merupakan inovasi yang dirancang sebagai sarana penapisan (screening) untuk mengurangi penularan Covid-19 bagi Pegawai dan pengguna layanan yang berada di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dengan memperhatikan keterisian kapasitas gedung sesuai level PPKM yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah. Tentunya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan sangat mendukung penuh inovasi tersebut untuk segera diterapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyatakan bahwa
dengan aplikasi tersebut Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan nyaman dan aman di tengah situasi pandemi Covid-19. “Masyarakat dapat dengan mudah mengakses Si Ki-Be Live Talks tanpa harus tatap muka, namun Si Ki-Be Peduli Lindungi akan mengakomodir masyarakat yang butuh berkonsultasi secara langsung di Kantor Wilayah," tuturnya.
Pandemi Covid-19 yang belum selesai mengharuskan seluruh masyarakat di Indonesia untuk tetap waspada, tak terkecuali di Provinsi DKI Jakarta. Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi hal penting yang selalu digaungkan di berbagai kesempatan oleh Pemerintah. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pun menjadi syarat masuk ke berbagai pelayanan publik termasuk layanan transportasi, pusat perbelanjaan
dan termasuk pula perkantoran. Hal inilah yang menjadi latar belakang peluncuran
aplikasi Si Ki-Be Peduli Lindungi pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Kapasitas gedung menjadi perhatian dalam penggunaan aplikasi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan mengakses QR Code, maka akan tampil dashboard Si KiBe Peduli Lindungi yang menginformasikan kapasitas dan tingkat keterisian pegawai dan pengguna layanan. Security pun berhak menolak pegawai dan pengguna layanan untuk masuk jika tidak melakukan check-in melalui aplikasi tersebut ataupun jika tingkat keterisian gedung telah mencapai batas maksimal.
Pada peluncuran aplikasi ini, Ibnu Chuldun menyampaikan harapannya agar aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, “Uji fungsi dilakukan selama 1 minggu di Kanwil, lalu kemudian dievaluasi dan disempurnakan serta selanjutnya akan diimplementasikan ke 28 satuan kerja DKI Jakarta”, ujar Ibnu.
Aplikasi Si Ki-Be Peduli Lindungi akan dijadikan sebagai program unggulan seiring dengan melangkahnya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta ke tahap Tim Penilai Nasional (TPN) dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
Respon cepat ini dapat menjadi tolak ukur bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, implementatif dan tepat guna.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan sendiri sangat siap untuk segera mengimplementasikan aplikasi Si Ki-Be Peduli Lindungi secara optimal sesuai arahan dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kami berharap UPT lainnya di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta masyarakat dapat bekerjasama mendukung inovasi tersebut, sehingga nantinya aplikasi Si Ki-Be Peduli Lindungi dapat benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh pegawai dan masyarakat untuk terhindar dari penyebaran Covid-19.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021