Dana Abadi Pesantren bisa menjadi kado indah dari Pemerintah kepada pesantren
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan menjelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober, dirinya mendorong Pemerintah segera mewujudkan Dana Abadi Pesantren dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Dana Abadi Pesantren bisa menjadi kado indah dari Pemerintah kepada pesantren yang selama ini telah membantu Pemerintah dalam pendidikan agama dan pembenahan akhlak masyarakat," kata Jazilul Fawaid atau Gus Jazil dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Dia mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah memberikan berbagai perhatian kepada pesantren, namun kurang lengkap apabila amanat UU Pesantren terkait Dana Abadi Pesantren belum terwujud.
Menurut Gus Jazil, santri dan pesantren memiliki sejarah panjang atas lahirnya Republik Indonesia, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari Pemerintah.
"UU Pesantren tidak ada artinya jika tidak ada aturan turunannya untuk pelaksanaan teknisnya," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah belum setuju dana abadi pesantren
Dia mengatakan, PKB sebagai inisiator lahirnya UU Pesantren menyakini bahwa kehadiran UU tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren.
Menurut dia, kehadiran UU Pesantren diharapkan akan memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.
Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa "Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Pasal 49 ayat (2) disebutkan "Ketentuan mengenai Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden".
Baca juga: F-PPP dorong pemerintah alokasikan dana abadi pesantren
Baca juga: DPR pahami keinginan pemerintah tidak ada dana abadi pesantren
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021