• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro panggil rombongan pesepeda yang lintasi Jalan Sudirman

Polda Metro panggil rombongan pesepeda yang lintasi Jalan Sudirman

6 September 2021 22:18 WIB
Polda Metro panggil rombongan pesepeda yang lintasi Jalan Sudirman
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap rombongan pesepeda yang viral lantaran nekat berolahraga di Jalan Sudirman pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
 
"Ya nanti kalau memang namanya kita ketahui siapa pemilik akun tersebut dan kalau memang betul, kelompok tersebut akan kita panggil untuk klarifikasi," Kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin.
​​
Baca juga: Petugas izinkan pesepeda disabilitas melintas di Thamrin-Sudirman
 
Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari rekaman kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mengidentifikasi rombongan tersebut.
 
"Sedang kita dalami di CCTV ETLE (tilang elektronik), apakah terjadi hari ini atau kejadian sudah lama tapi baru diupload hari ini," ujarnya.
 
Sambodo menduga rombongan tersebut beraktivitas sebelum petugas mulai berjaga pada pukul 06.00 WIB dan sebagai antisipasi petugas Ditlantas akan ditempatkan lebih awal.
 
Saat ini, Polda Metro Jaya mengizinkan pesepeda disabilitas melintasi jalur protokol Jalan MH Thamrin-Sudirman Jakarta Pusat selama PPKM Level 3.

Baca juga: Ketua DPD RI dukung DKI segera realisasikan fasilitas pesepeda
 
Kemudian, pihak kepolisian mengizinkan pesepeda melintasi Jalan Thamrin-Sudirman dalam rangka uji coba sepeda sebagai moda transportasi untuk bekerja selama tiga hari mulai besok.
 
Pihak kepolisian akan memanfaatkan tiga hari ke depan untuk mengevaluasi kepatuhan para pesepeda terhadap pelonggaran tersebut.
 
Apabila ditemukan banyak pelanggaran dan pesepeda yang memanfaatkan pelonggaran tersebut sebagai ajang olah raga yang berpotensi memicu kerumunan, maka bisa kebijakan tersebut dicabut.
 
"Jadi mulai besok uji coba, paling tidak sampai tiga hari ke depan kalau memang menimbulkan kerumunan bisa saja kebijakan itu kita hentikan," tutur Sambodo.

Baca juga: DKI tiadakan 10 kawasan pesepeda lima wilayah per 13 September 2020

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021