• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu sampaikan catatan krusial tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

Bawaslu sampaikan catatan krusial tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

6 September 2021 22:27 WIB
Bawaslu sampaikan catatan krusial tahapan Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan sejumlah catatan krusial terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu RI Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan DKPP di Gedung Senayan Jakarta, Senin, menyampaikan tantangan penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pilkada diantaranya soal kelembagaan terkait pembentukan badan ad hoc.

Persoalan kesediaan masyarakat yang mendaftar sebagai pengawas TPS dan batasan usia menyulitkan panwaslu kecamatan untuk melakukan penjaringan terhadap pengawas TPS

Selain itu yang menjadi catatan krusial pada penyelenggaraan pemilu 2024 yakni terkait pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik dan penggunaan SIPOL dalam pendaftaran calon partai politik peserta pemilu.

Baca juga: DKPP RI dorong penetapan jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024
Baca juga: Bawaslu: Empat rekomendasi Pemilu dan Pilkada tahun 2024
Baca juga: KPU RI usulkan Pilkada serentak 27 November 2024


"KPU masih perlu membuka ruang untuk pemeriksaan SIPOL secara manual," ujar Abhan.

Abhan menegaskan konsepsi undang-undang pemilu dan pemilihan kepala daerah juga perlu melihat kembali pada tujuan pemilihan untuk menciptakan pemimpin antikorupsi.

Terakhir, menurut dia terkait persoalan logistik.

Abhan menilai perlu adanya pemberian akses kepada Bawaslu dalam perencanaan, pengadaan dan pendistribusian logistik.

"Pengalaman pemilu sebelumnya, akses ini menjadi polemik dalam hal teknis," ujar Abhan.

Sementara itu, Ketua komisi pemilihan umum (KPU) RI Ilham Saputra mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya. Komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu 2024.

"Kita sama-sama paham, kalau pada tahun 2024 adalah tahun politik, karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah," kata Doli menegaskan.

Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021