Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sekjen Wantannas) RI Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro mendukung wacana menghidupkan kembali Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).Untuk membangun negara ini (butuh rencana) pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang
Alasannya, PPHN dapat berfungsi sebagai acuan atau arah pembangunan dan pembuatan kebijakan yang terkait dengan pertahanan negara serta meningkatkan kesejahteraan bangsa.
“Untuk membangun negara ini (butuh rencana) pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang,” kata Sekjen Wantannas, saat menjawab pertanyaan ANTARA, di Jakarta, Senin.
Ia menerangkan secara teoretis, negara harus memiliki strategi besar nasional yang menjadi acuan tertinggi strategi dan kebijakan militer serta nonmiliter.
“Tujuan grand strategy, strategi besar nasional itu untuk mewujudkan berbagai kepentingan nasional, yaitu Indonesia yang aman dan Indonesia yang sejahtera,” kata Laksdya Harjo Susmoro.
Wacana pembentukan PPHN kembali banyak dibahas oleh publik, setelah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan rencana itu saat Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2021.
Demi membentuk PPHN, Ketua MPR RI mengusulkan adanya amendemen UUD 1945 secara terbatas.
“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis Pemerintah, seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antarwilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” ujar Bambang Soesatyo dalam pidatonya bulan lalu.
Terkait wacana membentuk PPHN, Sekjen Wantannas berpendapat, hal ini dapat dibahas oleh para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Dewan Keamanan Nasional, yang saat ini namanya masih Dewan Ketahanan Nasional.
“Jadi bisa dibahas secara utuh (oleh Dewan Keamanan Nasional) bagaimana membangun dan mengamankan. Dalam konteks ini, GBHN (saat ini PPHN) juga bisa,” ujar Harjo.
Oleh karena itu, Harjo berharap Dewan Ketahanan Nasional dapat segera direvitalisasi menjadi Dewan Keamanan Nasional.
“Kalau merujuk pada nomenklatur, lebih pas Dewan Keamanan Nasional, karena itu lazim ada di negara-negara besar, (dan lembaga itu) bertugas mengatasi persoalan-persoalan kedaulatan yang potensial maupun faktual,” ujar Harjo.
Ia menyebut ancaman kedaulatan yang potensial antara lain bahaya-bahaya laten, sedangkan ancaman faktual di antaranya radikalisme, terorisme, dan pandemi COVID-19.
Baca juga: Wakil Ketua MPR nilai hadirkan PPHN cukup melalui UU
Baca juga: Bamsoet: MPR terbuka bagi aspirasi masyarakat terkait PPHN
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021