“Penting untuk ada tanggung jawab negara, setidaknya jaminan pelindungan terhadap para pembela HAM,” kata Arif Nur Fikri dalam konferensi pers bertajuk “17 Tahun Kematian Munir Said Thalib” yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Selasa.
Berdasarkan pengamatan Arif, terdapat banyak kasus pembela HAM yang tidak terselesaikan dengan baik, sebagaimana peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tanggal 7 September 2004. Menurut dia, kasus-kasus tersebut menunjukkan pola berulang dan pertanda bahwa ada ketidakpastian jaminan perlindungan terhadap pembela HAM.
Oleh karena itu, Arif berharap agar diskusi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan Munir dapat menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Penetapan tersebut diyakini dapat menjadi awal dari komitmen pemerintah untuk menegakkan jaminan pelindungan bagi para pembela HAM.
Baca juga: Komnas HAM terbitkan SNP tentang Pembela Hak Asasi Manusia
Baca juga: Imparsial apresiasi usulan Hari Pembela HAM Nasional oleh Komnas HAM
Baca juga: Komnas HAM: 7 September Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia
“Munir merupakan pembela HAM, dia melakukan kerja-kerja terkait HAM tapi tidak ada jaminan terhadap almarhum Munir dan pembela HAM lainnya,” ucap dia.
Setidaknya, kata Arif, penetapan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat dan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hingga tuntas dapat mendorong Komnas HAM dan pemerintah untuk mengeluarkan aturan-aturan terkait dengan jaminan pelindungan hukum untuk para pembela HAM.
“Penting kasus ini untuk diungkap, karena konteks dari kasus ini menyerang soal jaminan perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Arif.
Proses penyelesaian kasus pembunuhan Munir telah bergulir selama 17 tahun dan akan kedaluwarsa pada tahun 2022. Akan tetapi, guna memastikan kasus dapat terus berlangsung, KASUM meminta kepada Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Aturan terkait kedaluwarsa tidak akan berlaku apabila kasus tersebut ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, hingga saat ini, masih belum dapat diwujudkan lantaran terdapat perbedaan pandangan di antara komisioner Komnas HAM.
Perbedaan pandangan antara para komisioner Komnas HAM tersebut juga disampaikan oleh anggota komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam audiensi publik bertajuk “Penuntasan Kasus Pembunuhan Munir”, Senin (6/9). Ia mengatakan, masih terdapat beberapa komisioner yang menilai sulit untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) terdiri dari terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti KontraS, Imparsial, Amnesty International, LBH Jakarta, dan organisasi lainnya. Beberapa individu yang memiliki perhatian pada kasus pembunuhan Munir juga menjadi bagian dari KASUM.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021