"Saya belum berkoordinasi dengan korban, karena sampai saat ini korban masih dalam pemulihan kesehatan sehingga tidak bisa bertemu," kata dia di Jakarta, Selasa.
Namun, bila memang ada pertemuan antara korban dengan pihak KPI tanpa didampingi kuasa hukum, Rony mengatakan segera berkoordinasi dengan MS. Pada prinsipnya, kuasa hukum memberikan kewenangan penuh pada kliennya.
"Kewenangan penuh ada pada korban karena itu bersifat internal," ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM setuju sikap MS minta keluarga pelaku tak dirundung
Baca juga: Sahroni tegaskan komitmen kawal korban dugaan pelecehan oknum KPI
Sejauh ini, Rony mengaku baru dipercayakan oleh korban untuk mengadukan kasus yang menimpanya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sementara itu, Komisioner Komnas Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan lembaga tersebut secepatnya akan menyelesaikan kasus itu dengan memintai keterangan KPI maupun polisi.
"Tujuh orang komisioner berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Beka menegaskan prinsipnya Komnas HAM akan terbuka terhadap pengaduan yang masuk termasuk kasus MS yang terjadi di lingkungan KPI Pusat.
Setelah pengaduan kasus MS masuk, maka Komnas HAM akan memutuskan langkah-langkah selanjutnya untuk penanganan lebih jauh.
Sebagaimana diketahui, MS merupakan salah seorang staf di KPI Pusat yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh tujuh orang rekan kerjanya.
Kejadian yang dialami korban diketahui sudah terjadi sejak kurun waktu 2011 dan berlangsung hingga 2020.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021