• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman pernah temukan dugaan pungli di Samsat Jaktim

Ombudsman pernah temukan dugaan pungli di Samsat Jaktim

7 September 2021 20:35 WIB
Ombudsman pernah temukan dugaan pungli di Samsat Jaktim
Masyarakat mengantre untuk mengurus dokumen pajak kendaraan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, Senin (14/12/2020). ANTARA/HO-Samsat Jakarta Timur.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pihaknya pernah menemukan praktik dugaan pungli di Samsat Jakarta Timur dan melaporkannya ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Teguh P Nugroho menyampaikan pernyataan itu, di Jakarta, Selasa,  menjawab pertanyaan pers mengenai ramainya pemberitaan terkait cuitan dari pegiat antikorupsi Emerson Yuntho soal adanya dugaan pungli di Samsat Jakarta Timur.

"Temuan pada umumnya sama, mulai dari persoalan pungli di pelayanan lima tahunan, cek fisik kendaraan, legalisir hasil cek fisik, dan proses mutasi kendaraan bermotor," katanya.

Baca juga: Gedung Samsat Jaktim ditutup untuk sterilisasi
Baca juga: Senin, ini gerai Samsat saat PPKM di Jakarta


Menurut Teguh, Ombudsman juga telah memberikan masukan mengenai perbaikan pelayanan di Samsat Jakarta Timur, mulai dari menempatkan kamera pengawas atau CCTV, menginformasikan nomor pengaduan bila ada yang menjadi korban pungli, hingga menempatkan anggota Propam di lokasi.

Teguh mengatakan, temuan pungli tidak hanya terjadi di Samsat Jakarta Timur, tapi juga di wilayah Samsat lain di bawah naungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, tapi  tidak semua pihak Samsat meminta pendampingan dari Ombudsman untuk melakukan pengawasan.

"Pada saat dilakukan pengawasan berjalan baik, tapi kemudian berulang lagi," ujar Teguh.

Baca juga: 14 Samsat Keliling tersebar di wilayah Polda Metro pada Senin ini
Baca juga: Sabtu, Polda Metro sebar layanan Samsat Keliling di sembilan lokasi

 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021