• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin apresiasi industri alkes ekspor ke Thailand dan Irlandia

Kemenperin apresiasi industri alkes ekspor ke Thailand dan Irlandia

7 September 2021 20:41 WIB
Kemenperin apresiasi industri alkes ekspor ke Thailand dan Irlandia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier (kanan) meninjau aktivitas pekerja PT. Taishan Alkes Indonesia di Jakarta, Selasa (7/9). ANTARA/HO/Kementerian Perindustrian.

Industri alat kesehatan adalah salah satu sektor prioritas yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, terutama terkait dengan penanggulangan COVID-19 dan peningkatan penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi kepada industri alat kesehatan, PTTaishan Alkes Indonesia, yang menembus pasar ekspor Thailand dan Irlandia, sehingga menunjukkan industri alkes memiliki daya saing di pasar internasional.

“Industri alat kesehatan adalah salah satu sektor prioritas yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, terutama terkait dengan penanggulangan COVID-19 dan peningkatan penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara peresmian ekspor Produk COVID-19 Antigen Rapid Test Cassette PT Taishan Alkes Indonesia keThailand dan Irlandia di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan produk alat kesehatan Taishan memiliki daya saing dari sisi quality, cost, dan delivery.

“Harga dari produk Taishan ini sangat kompetitif untuk di pasar domestik dibanding produk impor. Ini membawa nilai tambah tersendiri bagi konsumen,” ujar Menperin melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Kemenkes: Produksi alkes masih didominasi bahan baku impor

Menperin menegaskan Kemenperin akan selalu mendukung upaya-upaya untuk peningkatan daya saing industri dan memajukan industri dalam negeri.

"Kami optimistis bahwa anak-anak bangsa kita bisa mewujudkannya,” ujarnya.

Menperin mengemukakan, PT. Taishan Alkes Indonesia telah menanamkan investasinya di bidang alat kesehatan untuk menghasilkan produk Antigen Rapid Test Cassette dengan kapasitas produksi sebesar 1,2 juta pcs per hari dan menyerap tenaga kerja hingga 1.000 orang.

“Jadi, dari investasi dan serapan tenaga kerjanya, sektor ini memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Kami terus memacu perusahaan ini untuk ekspansi sehingga mendorong substitusi impor,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua MPR ingatkan pengadaan alkes harus utamakan produk nasional

Produk Rapid Test Swab Antigen PT. Taishan Alkes Indonesia telah mendapatkan izin edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) dari Kementerian Kesehatan. “Dan, tidak kalah pentingnya telah tersertifikasi CE mark yang akan mendukung dalam kegiatan ekspor ke pasar Eropa,” ujar Agus.

Di samping itu, produk tersebut sudah memiliki capaian tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 48,6 persen dan masuk dalam kategori barang wajib digunakan dalam pengadaan alat kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah.

“Dengan tercapainya nilai TKDN ini, diharapkan stok barang jadi yang telah diproduksi oleh PT. Taishan Alkes Indonesia sebanyak 5 juta pcs dapat diserap terutama pada pengadaan pemerintah, sehingga berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri dan mendukung program pemerintah untuk meningkatkan substitusi impor 35 persen pada 2022,” kata Menperin Agus.

Direktur Utama PT. Taishan Alkes Indonesia Eko Sihombing menyampaikan, pihaknya bertekad untuk memberikan produk yang berkualitas sesuai standar dan kompetitif guna mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam negeri saat ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulan Covid-19.

Menperin menambahkan pihaknya bertekad untuk mewujudkan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan, baik untuk alat kesehatan maupun obat-obatan.

Untuk itu, kata dia, pemerintah antara lain dengan membatasi produk impor yang tayang pada e- katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebanyak 79 jenis dari total 358 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri sudah bisa menggantikan produk-produk impor di e-katalog LKPP.

“Sebagian besar produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor di-takedown dari penayangan e-katalog,” kata Menperin. 

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021