"Sedang dibahas, nanti akan disampaikan dalam waktu dekat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.
Kebijakan di daerah soal uji coba pembukaan tempat wisata sedang dimatangkan Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.
Riza belum memberikan kepastian waktu pembukaan serta syarat yang diterapkan karena masih dimatangkan di dalam rapat tersebut.
Menurut dia, uji coba pembukaan tempat wisata itu dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya restoran/kafe atau tempat makan sudah diizinkan buka dan dapat menerima makan di tempat meski dengan pembatasan kapasitas.
Sedangkan untuk bioskop, kata dia, masih belum dibuka atau masih ditutup sementara.
"Bioskop mungkin belum, sabar ya ada tahapannya. Kan kita sudah membuka kafe, restoran kemudian pariwisata nanti kemudian tahapan-tahapan berikutnya," katanya.
Baca juga: Pemkot Jaksel tutup sementara 347 taman antisipasi kerumunan
Baca juga: DKI pantau perkembangan COVID-19 untuk kebijakan operasional wisata Sementara itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021 disebutkan bahwa uji coba di tempat wisata ketentuannya adalah:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba;
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna dan Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021