Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menargetkan 15 ribu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bisa daftar sertifikasi halal pada tahun ini seiring dengan diluncurkannya program Sertifikat Halal Gratis (Sehati).Mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja
"Sampai 7 September 2021 total pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH sebanyak 10.205 sertifikat dari 139.998 produk," ujar Plt. Kepala BPJPH Mastuki saat meluncurkan program Sehati yang dipantau secara dari dari Jakarta, Rabu.
Berdasarkan catatan yang dimilikinya, terdapat 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal. Dari potensi yang besar tersebut, tentu masih jauh dari total UMK yang telah memiliki sertifikat halal. Maka peluncuran program Sehati diharapkan dapat menjaring lebih banyak lagi pelaku UMK yang mendaftar sertifikasi halal produknya.
Ia menyatakan kebutuhan domestik terhadap sertifikasi halal semakin tinggi terutama bagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor. Di samping itu, Indonesia memiliki banyak modal dalam mengembangkan industri halal yakni jumlah penduduk Muslim yang besar di Tanah Air.
"Sampai Desember, sepanjang waktu itu, BPJPH akan menggelar berbagai kegiatan seperti bincang halal, edukasi dan literasi halal, bimbingan teknis pelaku usaha, halal week, dan di akhiri festival Sehati sebagai upaya menjaring pelaku UMK mendaftar sertifikasi halal," kata dia.
Sertifikasi halal, kata Mastuki, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan serta menjamin bahwa produk yang beredar, dikonsumsi, digunakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal.
Baca juga: Kemenag luncurkan Program Sehati fasilitasi pelaku UMK agar naik kelas
Baca juga: Kadin apresiasi sertifikat halal gratis bagi UMKM dalam UU Ciptaker
BPJPH juga berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan seluruh proses sertifikasi halal. Pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha dilakukan secara jaringan melalui aplikasi Sihalal.
"Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal. Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada," kata Mastuki.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sertifikasi halal dapat memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan gambaran positif tentang penjaminan produk halal.
Menurut Menag, masyarakat dunia saat ini mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).
“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani pastikan proses sertifikasi produk halal gratis bagi UMK
Baca juga: Kemenag serahkan sertifikat halal vaksin Sinovac kepada Bio Farma
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021