• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi saksi syarat proses lelang di Dinas PUPR Banjarnegara

KPK konfirmasi saksi syarat proses lelang di Dinas PUPR Banjarnegara

8 September 2021 15:52 WIB
KPK konfirmasi saksi syarat proses lelang di Dinas PUPR Banjarnegara
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Budhi Irawan selaku Direktur 2 PT Bumi Rejo mengenai persyaratan untuk mengikuti proses lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

KPK pada Selasa (7/9) memeriksa Budhi Irawan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan persyaratan mengikuti proses lelang di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara di mana diduga para calon peserta lelang diwajibkan untuk mendapatkan dukungan peralatan hanya melalui PT BR (Bumi Rejo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Adapun pemeriksaan Budhi Irawan dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: KPK panggil 3 saksi kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Selain itu, KPK menginformasikan seorang saksi untuk tersangka Budhi Sarwono dan kawan-kawan yang tidak memenuhi panggilan pada Selasa (7/9), yakni Direktur CV Gayam Konstruksi Zen Muhammad.

"Mengonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

KPK pada Jumat (3/9) telah menetapkan Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi Sarwono memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi Sarwono saat mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Rakor tersebut dihadiri para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi Sarwono, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi Sarwono yang dihadiri beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi Sarwono menyampaikan diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi Sarwono sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi Sarwono berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau dan diarahkan Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam Grup Bumi Rejo.

Baca juga: KPK miliki bukti kuat Budhi Sarwono terima "fee" Rp2,1 miliar

Penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi Sarwono dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga Budhi Sarwono telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021