Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).Ada dugaan Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M. Syahrial.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di lobi Bareskrim Polri menjelaskan bahwa undang-undang itu menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
"Dalam putusan Dewan Pengawas KPK, ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK, dan itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syarial mengarah pada bantuan penanganan perkara.
"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M. Syahrial," kata Kurnia.
Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun.
Namun, ICW menyayangkan Dewan Pengawasan KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.
Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No. 19/2019.
"Tentu kami beharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen tatkala ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.
Diharapkan pula oleh ICW bahwa Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Untuk melengkapi laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Lili Pintaulia Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
"Kami melampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas bagaimana komuniaksi antara Lili Pintauli Siregar dan M. Syharial," ujarnya.
Terkait dengan komunikasi itu, Kurnia menilai Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di KPK. Namun, yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M Syharial.
Baca juga: Lili ke Walkot Tanjungbalai: "Bikin malu Rp200 juta masih kau ambil"
Baca juga: Dewas KPK: perbuatan Lili Pintauli berdampak pada kerugian negara
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021