"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut," kata Dani di Cikarang, Rabu.
Pemerintah daerah juga siap memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagu membuang limbahnya ke aliran sungai.
"Kemarin kita baru ambil sampel limbah cairnya. Sekarang sedang dites di laboratorium, nanti kita sampaikan hasilnya," katanya.
Baca juga: Polisi usut kasus buang limbah Kali Cilemahabang Bekasi
Dani mengaku sidak menyisir aliran Kali Cilemahabang yang dilakukan bersama Forkopimda pada Senin (6/9/2021) lalu menemukan dua titik aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut.
Dua titik itu, kata dia, merupakan campuran dari beberapa perusahaan yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang.
"Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu," ucapnya.
Dani juga mengaku bahwa sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal hanya saja teguran itu tidak pernah ditanggapi perusahaan sehingga hingga kini pembuangan limbah ke aliran sungai itu masih terus terjadi.
Baca juga: Pemkab Bekasi telusuri pencemar Kali Cilemahabang
Dia memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut sementara terkait detil sanksinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, kami menyerahkan ke kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari Undang-Undang Lingkungan Hidup," katanya.
Diketahui aliran Kali Cilemahabang selama ini digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari mulai dari mandi hingga mencuci. Kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam membuat warga kesulitan mengakses air bersih.
Baca juga: Hari Sungai Nasional, 59 persen sungai di Indonesia tercemar berat
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021