Salah satu keluarga korban, Iman mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan data ante mortem untuk proses identifikasi jenazah. Iman merupakan paman dari salah satu korban meninggal dunia bernama Muhammad Yusuf.
"Tadi yang masuk ada anaknya korban untuk tes DNA daja. Saya enggak ikut masuk, cuma mengantarkan saja," kata Iman di lokasi, Rabu.
Iman menjelaskan, Muhammad Yusuf divonis penjara selama 13 tahun dan rencananya bebas pada tahun 2022.
Iman mengatakan sangat terkejut ketika pertama kali mendengar adanya musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Dia mengaku tahu musibah itu setelah mendapat kabar dari keluarganya yang juga mendekam di lapas itu.
"Saya dapat kabar pas Shalat Subuh, dapat kabar dari anak saya yang di LP sana juga kalau tempatnya kebakaran. Terus dia nangis bilang kayaknya tempat uwa terbakar," ujar Iman.
Baca juga: Polda Metro periksa 20 saksi terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Baca juga: Ayah korban kebakaran Lapas sebut anaknya luka bakar 80 persen Keluarga korban kebakaran lainnya, Angeline
juga telah menyerahkan sejumlah barang pribadi milik korban yang bernama Petra.
"Dia mau keluar penjara bulan Februari 2022 dapat potongan remisi," kata Angeline.
Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mulai membuka pos ante mortem untuk mengumpulkan data berupa identifikasi korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers menjelaskan, pembukaan pos ante mortem itu untuk mempermudah Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi 41 jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang tersebut.
"Untuk mempermudah kerja Tim DVI tersebut, tentunya tim membutuhkan bukti dari korban. Karena itu, RS Polri telah buka satu pos ante mortem yang digunakan mencari data-data sebelum korban ini meninggal dunia, baik data primer maupun sekunder," kata Rusdi Hartono di RS Polri Kramat Jati.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021