Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menambah aset sebanyak 716 bidang tanah yang telah bersertifikat, sehingga dapat memacu pendapatan daerah bagi penambahan kas daerah untuk keperluan percepatan pembangunan.Aset tersebut tidak hanya berupa jalan tetapi juga aset lain seperti prasarana, sarana, dan utilitas umum
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, mengatakan penambahan aset 716 bidang tanah seluas 1.430.881 meter persegi dalam kurun periode Januari hingga Juli 2021 berdasarkan program digitalisasi pada pemetaan seluruh bidang tanah di Kota Bogor.
"Aset tersebut tidak hanya berupa jalan tetapi juga aset lain seperti prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)," katanya seusai acara penyerahan sertifikat hak atas tanah milik Pemkot Bogor.
Ia menyebutkan Pemerintah Kota Bogor yang sudah ada sejak awal Kemerdekaan Republik Indonesia, sebelum adanya program digitalisasi memiliki aset sebanyak 3.850 bidang tanah.
Dengan adanya program digitalisasi ini, Dedie optimistis seluruh aset tanah milik Pemerintah Kota Bogor bisa mencapai lebih dari 5.000 bidang.
Sebanyak 716 bidang tanah tersebut telah bersertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor.
Dedie mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Kota maupun lembaga terkait lainnya atas capaian tersebut.
Ia mengingatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lain, terus melakukan inventarisasi dan evaluasi atas aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Dedie, dengan adanya penambahan 716 bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor, akan berimplikasi kepada pendapatan daerah, sehingga bisa menambah kas daerah untuk keperluan percepatan pembangunan. "Ini tantangan kita ke depan," katanya.
Ia mengatakan pendapatan Kota Bogor dari BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) mencapai sekitar Rp500 miliar. Selain itu, juga mendorong pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Dedie juga menyinggung soal batas wilayah perkotaan, yang disebut masih banyak yang belum ada tata batas wilayah yang jelas.
"Tata batas wilayah perkotaan ini harus dituntaskan secara maksimal, secepat mungkin," katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar telah memutuskan hasil evaluasi Perda RTRW Kota Bogor
Baca juga: Terus dipercepat, vaksinasi di Kota Bogor capai 51,22 persen
Baca juga: Pasar Pakuan Jaya gratiskan PKL sewa kios di Pasar Kebon Kembang
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021