"Kementerian Kominfo terus melakukan sosialisasi teknis perizinan dan program peningkatan kapasitas SDM di bidang penyiaran radio dengan mengundang praktisi dan pakar penyiaran," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat dihubungi ANTARA, dikutip Kamis.
Johnny mengatakan, beberapa contoh program peningkatan kompetensi SDM yang dijalankan di antaranya dengan menggelar pelatihan penulisan naskah maupun penyuntingan.
Selain itu, Kominfo bersama para penyelenggara penyiaran radio juga terus berkoordinasi menyusun konsep radio dengan sistem penyiaran digital.
Upaya peningkatan radio dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menyampaikan beragam program melalui platform digital, seperti podcast, aplikasi, dan live streaming, meskipun radio tersebut bersiaran melalui frekuensi analog.
"Ke depan, industri radio harus terus disiapkan untuk menghadapi disrupsi digital dan persaingan global," kata Menteri Johnny.
Selaku regulator, Kominfo juga berkomitmen menjaga eksistensi radio melalui beberapa langkah, di antaranya memberi kemudahan berusaha dalam proses pengurusan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) radio.
Selain itu, Kominfo turut memberikan keringanan terhadap jatuh tempo pemenuhan pembayaran IPP serta melakukan penyesuaian masa laku IPP radio.
Kominfo juga melakukan penertiban di lingkungan radio, termasuk terhadap radio yang belum berizin atau ilegal, serta membuka layanan konsultasi bagi penyelenggara penyiaran radio melalui kanal daring maupun telepon.
"Ke depan pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait akan terus melakukan pemutakhiran kebijakan untuk mendorong dan meningkatkan peluang pertumbuhan industri radio yang dimotori oleh kreativitas insan radio di Indonesia," kata Johnny.
Baca juga: RRI hadapi era digital lewat aplikasi hingga kecerdasan buatan
Baca juga: RRI total layani masyarakat di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Kominfo umumkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021