• Beranda
  • Berita
  • Kejagung Diminta Transparankan Aset Obligor BLBI

Kejagung Diminta Transparankan Aset Obligor BLBI

16 Desember 2010 17:07 WIB
Kejagung Diminta Transparankan Aset Obligor BLBI
(ANTARATV)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung diminta bersikap transparan dalam menangani aset para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah disita dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Demikian dikatakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis.

"Kejagung harus bersikap transparan karena selama ini terkesan tertutup terkait pengelolaan aset BLBI," katanya.

Ia mengkhawatirkan, jika tidak transparan mengenai keberadaan aset obligor BLBI tersebut, dikhawatirkan aset itu berpindah ke pihak ketiga.

"Kita khawatirkan aset itu disalahgunakan," katanya.

Berdasarkan informasi, sejumlah aset dari buronan BLBI tersebut sampai sekarang belum teradministrasi dengan baik, misalnya Eddy Tanzil memiliki tanah 30 ribu hektar di Bogor, Jawa Barat, dan Alm Hendra Rahardja memiliki tanah di kawasan Jalan Pakubuwono dan Permata Hijau yang sekarang dihuni sejumlah apartemen.

Seperti diketahui, nama-nama yang tersangkut kasus BLBI itu, antara lain, Samadikun Hartono pemilik Bank Modern dalam kasus korupsi Rp169 miliar, David Nusawijaya dari Bank Umum Servitia Rp1,2 triliun, Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongean Komisaris dan Direksi Bank Harapan Santosa Rp1,9 triliun.

Kemudian, Bambang Sutrisno dan Andrian Kiki Ariawan Bank Surya Rp2,9 triliun dan Eddy Tanzil yang membobol Bank Bapindo Rp1,3 triliun.

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson F Juntho, menyatakan tidak tertutup kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengalihan aset obligor BLBI karena selama ini penanganannya tertutup.

"Tidak tertutup kemungkinan adanya praktik penyimpangan aset obligor BLBI," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku sudah berhasil menyelamatkan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sertivia David Nusa Wijaya.

"Aset yang dapat diselamatkan yakni dalam perkara atas nama David Nusa Wijaya," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (8/12).

(R021/S019/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010