Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengupayakan pengobatan bagi para korban luka bakar akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang semaksimal mungkin.Santunan ini jangan dilihat dari besar atau kecilnya.
"Saya berharap warga binaan yang mengalami luka akibat kebakaran kemarin ditangani sebaik mungkin," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly usai menjenguk para korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, Banten, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Perawatan semaksimal mungkin kepada para korban merupakan salah satu bentuk dari tanggung jawab Kemenkumham kepada para korban atas peristiwa memilukan itu.
Ia memastikan Kemenkumham melalui tangan-tangan dokter dan tenaga medis di RSUD Tangerang bertanggung jawab penuh mengobati dan merawat korban.
Pada saat bersamaan, politikus PDIP tersebut meminta keluarga korban agar memberikan kepercayaan penuh dan membiarkan para dokter maupun perawat menjalankan tugasnya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Yasonna setelah mendengar sejumlah keluarga korban dilarang menjenguk keluarga mereka ke RSUD Tangerang.
"Saya memahami kecemasan yang dirasakan keluarga korban. Akan tetapi, saya mengajak mereka agar memberikan kepercayaan dan membiarkan para dokter serta perawat menjalankan tugasnya sebaik mungkin," katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Yasonna juga menyerahkan secara langsung santunan sebesar Rp30 juta masing-masing kepada tiga keluarga korban.
Ketiga keluarga korban penerima santunan tersebut, yakni almarhum warga binaan atas nama Adam Maulana yang diterima langsung oleh kakaknya. Selanjutnya, almarhum Thimoty Jaya diserahkan kepada Endru Jonathan yang merupakan kakak korban, kemudian Kemenkumham menyerahkan santunan kepada Dasri yang merupakan istri dari warga binaan atas nama Hadiyanto.
"Santunan ini jangan dilihat dari besar atau kecilnya. Ini sebagai wujud empati dan rasa duka mendalam kami atas musibah yang sama-sama tidak kita inginkan," katanya.
Kemenkumham juga bertanggung jawab atas pemulasaraan jenazah hingga pemakaman setelah identifikasi korban tuntas, termasuk menanggung seluruh biayanya.
Baca juga: Pakar: Perlu segerakan revisi KUHP untuk akomodasi pidana alternatif
Baca juga: Polisi periksa 22 saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021