Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempelajari unggahan foto di media sosial ada beberapa rumah makan alias restoran di Kawasan Pantai Slili telah dibuka, karena hingga saat ini seluruh objek wisata di wilayah ini masih tutup sementara hingga ada kebijakan teknis dari pusat.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul, Harry Sukmono, di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan, mereka bergerak setelah mendapat informasi langsung berkoordinasi dengan Tim Pengendalian Pengawasan Penegakan Hukum Kabupaten Gunung Kidul.
Baca juga: Petugas retribusi di Gunung Kidul halau ribuan wisatawan yang masuk
"Kalau itu benar-benar buka akan menciderai komitmen kita bersama dalam melaksanakan PPKM ini," kata dia.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul sampai saat ini masih menutup kawasan wisata sampai 13 September 2021. Hal ini sesuai keputusan pemerintah pusat mengenai perpanjangan PPKM tingkat 3 untuk seluruh DIY.
Baca juga: Puluhan wisatawan nekat masuk objek wisata di Gunung Kidul
"Kami memahami dan bisa merasakan apa yang dirasakan pelaku wisata dan wisatawan yang sudah jenuh dengan kondisi saat ini. Tetapi karena kondisi masih seperti saat ini, kita harus dukung supaya terkendali dan segera selesai," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Gunung Kidul, Sugito, mengatakan, mereka sudah mendapatkan perintah langsung dari Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta, untuk memeriksa kebenaran pembukaan rumah makan itu.
Baca juga: Pemkab Gunung Kidul masih tutup seluruh objek wisata
Ia mengatakan, muatan foto itu hanya di media sosial, sehingga harus dibuktikan kebenarannya. Dari unggahan di instagram, dua rumah makan di Pantai Slili, dan satu lagi yang terletak diantara Pantai Sadranan dan Pantai Ngandong, menyatakan diri sudah menerima tamu.
Untuk masuk ke kawasan tersebut harus melewati tempat pemungutan retribusi yang selama ini masih ditutup, dan dijaga petugas.
Baca juga: Bupati Gunung Kidul: Pergerakan masyarakat turun selama PPKM Darurat
"Kalau terbukti buka dan tidak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata, maka kami akan langsung menutup rumah makan itu sesuai aturan yang berlaku selama PPKM," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021