• Beranda
  • Berita
  • Komnas PA sebut ada tersangka lain di kasus kekerasan seksual SMA SPI

Komnas PA sebut ada tersangka lain di kasus kekerasan seksual SMA SPI

9 September 2021 18:02 WIB
Komnas PA sebut ada tersangka lain di kasus kekerasan seksual SMA SPI
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, saat berada di Polres Batu, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan ada kemungkinan penambahan tersangka lain terkait kasus kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Batu, Jawa Timur, Kamis, mengatakan, ada kemungkinan penambahan empat orang tersangka terkait kasus eksploitasi ekonomi, dan kekerasan fisik yang terjadi di Sekolah SPI.

"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), empat rencananya. Lima orang termasuk JE, namun dengan pelanggaran hukum yang berbeda," kata dia.

Baca juga: LBH Surabaya siap kawal kasus SPI Batu

Ia menjelaskan, JE ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual kepada puluhan siswa di Sekolah SPI Kota Batu. Sementara kemungkinan penambahan tersangka, terkait dengan eksploitasi ekonomi, dan kekerasan fisik.

Menurut dia, saat ini empat orang itu masih berstatus saksi, dan telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka merupakan pengelola asrama Sekolah SPI, pengelola salah satu tujuan wisata, dan pengurus yayasan.

Baca juga: Komnas PA sebut korban kekerasan di SPI diperkirakan capai 60 orang

"Saya berani mengatakan hal tersebut, karena (mereka) sudah diperiksa. Ada empat orang yang menjadi saksi, mungkin bukan kasus kejahatan seksual, tapi eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini para korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE itu berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengatakan, ada intimidasi kepada para korban itu.

Baca juga: Pemkot Batu buka posko pengaduan kasus kekerasan seksual di SMA SPI

"Korban di bawah perlindungan LPSK. Ada delapan orang yang datang ke kampung tempat tinggal pelapor, tidak tahu itu siapa. Tapi itu adalah tekanan, dan intimidasi," ujarnya.

Pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan temuan dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan pemilik dan pengelola Sekolah SPI berinisial JE.

Baca juga: Komnas PA sebut ada dugaan pelaku lain pada kasus kekerasan di SPI

Pemilik sekolah itu dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu korban.

Polda Jawa Timur telah menetapkan JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang ada di sekolah itu.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021