Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pemerintah melibatkan DPR Papua Barat dalam merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat.Naik 12,6 persen dibandingkan outlook APBN 2021 sebesar Rp7,6 triliun.
"Penting bagi pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak, khususnya DPR Papua Barat, dalam merampungkan RPP agar bisa menjadi solusi bagi pelaksanaan otsus yang lebih baik," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pelaksanaan otonomi khusus yang ideal, menurut Bamsoet, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat dengan efektif.
Ia menambahkan bahwa DPR Papua Barat telah menyampaikan tujuh usulan RPP ke MPR RI.
Ketujuh usulan RPP tersebut, antara lain RPP Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (7) dan RPP Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur Pasal 6 Ayat (6).
Berikutnya, RPP Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur Pasal 6a Ayat (6), dan RPP Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur Pasal 34 Ayat (18).
Usulan selanjutnya adalah RPP Penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana diatur Pasal 59 Ayat (8), RPP Pembentukkan Badan Khusus sebagaimana diatur Pasal 68 Ayat (4), dan RPP Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur Pasal 34 Ayat (18).
Ketujuh usulan DPR Papua Barat akan diteruskan oleh MPR RI ke Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta berbagai kementerian atau lembaga terkait lainnya.
"Kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2021 menjadi angin segar sekaligus penajaman dalam pengelolaan dana otsus Papua dan Papua Barat," kata mantan Ketua DPR RI ini.
Disebutkan pula bahwa berbagai perbaikan telah dilakukan, antara lain peningkatan alokasi dana otsus, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas.
Baca juga: Puan nilai RUU Otsus Papua perbaiki pelaksanaan otonomi khusus
Bamsoet menjelaskan bahwa komitmen pemerintah memajukan Papua terlihat melalui peningkatan alokasi dana otsus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. DAU Nasional pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp378 triliun sehingga Dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari DAU Nasional mencapai Rp8,5 triliun.
"Naik 12,6 persen dibandingkan outlook APBN 2021 sebesar Rp7,6 triliun," ucapnya.
Dari 2,25 persen plafon DAU Nasional tersebut, sebanyak 1 persen di antaranya dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli Papua dan penguatan lembaga adat, serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sebanyak 1,25 persen lainnya untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan besaran paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan dan 20 persen untuk belanja kesehatan.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia ini menerangkan bahwa keberpihakan pemerintah pusat terhadap Papua dan Papua Barat tidak perlu diragukan.
Selain anggaran otsus dari DAU Nasional, Pemerintah juga menyediakan anggaran dana tambahan infrastruktur (DTI) sebesar Rp4,37 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
Selain itu, juga terdapat transfer pendanaan melalui dana bagi hasil (DBH) migas dengan earmark 35 persen untuk belanja pendidikan, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, dan 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
"Tinggal implementasinya di lapangan yang juga perlu mendapat pengawasan dari berbagai pihak, khususnya dari lembaga perwakilan rakyat Papua dan Papua Barat," kata Bamsoet.
Baca juga: BIN sarankan amandemen undang-undang otsus Papua dipercepat
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021