Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat penyaluran KUR telah terealisasi kepada 4,73 juta debitur dengan nilai mencapai Rp176,92 triliun dari Januari hingga 6 September 2021.Peningkatan aktivitas ekonomi tercermin dari peningkatan permintaan KUR
Capaian ini merupakan 69,93 persen dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun atau 62,08 persen dari target perubahan tahun 2021 sebesar Rp285 triliun.
“Semoga KUR dapat membantu UMKM pada semua sektor usaha di Sumatera Utara dalam mendorong pemulihan perekonomian daerah maupun nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, realisasi KUR sejak Januari hingga 6 September 2021 mencapai Rp8,38 triliun dan telah disalurkan kepada 210.340 debitur.
Porsi penyaluran KUR di Provinsi Sumatera Utara selama tahun 2021, terbesar disalurkan pada sektor perdagangan yakni 43,28 persen disusul sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 37,51 persen serta jasa-jasa sebesar 12,79 persen.
Program KUR ini secara resmi diluncurkan pada 5 November 2007 yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan dan pembiayaannya bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan penyalur KUR.
KUR ini disiapkan untuk keperluan modal kerja dan investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu atau perseorangan serta badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan yang feasible dan belum bankable.
“Peningkatan aktivitas ekonomi tercermin dari peningkatan permintaan KUR,” ujarnya.
Program KUR ini juga menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan daya tahan UMKM selama masa pandemi.
Pencapaian realisasi KUR pada masa pandemi tahun lalu tercatat sebesar Rp198,53 triliun atau lebih baik dibandingkan pada masa pra COVID-19 tahun 2019 yang sebesar Rp140,1 triliun.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menambahkan pemerintah juga telah mengeluarkan relaksasi kebijakan KUR antara lain peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Kemudian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen pada 2020 dan 3 persen pada 2021, penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu serta penambahan limit KUR serta relaksasi persyaratan administrasi.
Baca juga: Menko Perekonomian minta gubernur-wali kota dorong pertumbuhan KUR
Baca juga: BNI sediakan KUR bagi petani porang
Baca juga: Menko Perekonomian sebut penyaluran KUR di Papua capai Rp1,4 triliun
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021