Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan, tim itu diturunkan untuk membantu menyelidiki penyebab kebakaran LP Tangerang.
Baca juga: Anggota DPR minta Menkumham tanggung jawab terbakarnya Lapas Tangerang
Sehari setelah kebakaran, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui karena tim itu masih bekerja di lapangan melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran di blok khusus tahanan narkoba LP Tangerang. "Tim Puslabfor masih bekerja, nanti hasilnya bagaimana akan disampaikan ke publik," kata dia.
Dugaan sementara penyebab kebakaran yang terjadi Rabu dini hari (8/9) hari karena arus pendek listrik.
Baca juga: Menkumham janjikan santunan Rp30 juta bagi korban kebakaran lapas
Kebakaran terjadi pukul 01.50 WIB, bermula dari Blok C2, yang dihuni 124 narapidana, 119 dari mereka narapidana narkotika, dua narapidana kasus teroris, dan satu narapidana kasus pembunuhan. Di dalam Blok C2 yang terbakar itu juga terdapat dua warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portukal, atas kasus narkoba mereka.
Dihubungi terpisah, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, berpendapat, kebakaran atau kerusakan bahkan huru-hara yang terjadi di lembaga pemasyarakatan selama ini bersumber karena perilaku penyalahguna narkoba yang dijatuhi hukuman penjara.
Baca juga: Ayah korban kebakaran Lapas sebut anaknya luka bakar 80 persen
Menurut dia, kebakaran di LP Tangerang bisa jadi akibat dari ulah penyalahguna narkotik yang menjalani hukuman penjara. "Kebakaran LP Tangerang merupakan Blok C2 khusus narkotika bisa jadi akibat dari ulah penyalahguna yang dijatuhi hukuman penjara," kata dia.
Pengajar tentang hukum narkotika di Universitas Trisakti ini menjelaskan, kaitan antara dugaan kebakaran akibat ulah penyalahguna karena penyalahguna penderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental sehingga penyalahguna narkotika sulit mengendalikan perilakunya sendiri di dalam penjara.
Baca juga: LPSK sebut negara harus bertanggung jawab atas insiden kebakaran lapas
Ia mengatakan, jika penyalahguna yang dipenjara tidak mendapatkan pasokan narkotika dalam penjara maka perilaku mereka bisa berubah menjadi beringas tidak terkontrol, bisa lesu sebagai gejala depresan bisa juga perilakunya berhalusinasi.
Kondisi ini, lanjut dia, berbahaya kalau penyalahguna dihukum penjara. "Itu sebabnya saya ingin mengingatkan kepada penegak hukum bahwa penyalahguna adalah penjahat sakit kambuhan akibat menggunakan narkotika atas kemauannya sendiri, tanpa niat jahat," ujar dia.
Baca juga: Polisi diminta periksa pejabat Lapas Tangerang terkait kebakaran
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021