• Beranda
  • Berita
  • BPK dan BPKP kerja sama percepat tindak lanjut hasil pemeriksaan

BPK dan BPKP kerja sama percepat tindak lanjut hasil pemeriksaan

10 September 2021 11:36 WIB
BPK dan BPKP kerja sama percepat tindak lanjut hasil pemeriksaan
Tangkapan layar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam penandatanganan MoU dengan BPKP di Jakarta, Jumat (10/9/2021). ANTARA/Sanya Dinda.

Sebagai lembaga pemeriksa, BPK sudah seharusnya mewujudkan sinergi dengan BPKP sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pengelolaan keuangan negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman kerja sama untuk mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan negara.

“Sebagai lembaga pemeriksa, BPK sudah seharusnya mewujudkan sinergi dengan BPKP sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. BPK maupun BPKP ingin mempertajam sinergi dan koordinasi melalui kerja sama yang akan dijabarkan lebih rinci dalam nota kesepahaman,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat berbicara dalam acara penandatangan tersebut di Jakarta, Jumat.

Nota kesepahaman yang ditandatangani kali ini merupakan pembaharuan dari nota kesepahaman sebelumnya yang ditandatangani pada 2011. Dalam nota kesepahaman kali ini, BPK dan BPKP antara lain bersepakat untuk bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi.

Menurut Agung, hal ini akan diwujudkan dalam pemanfaatan data atau informasi dari sistem teknologi informasi yang dikembangkan BPK dan BPKP, pemanfaatan laporan hasil audit dan atau hasil review BPKP untuk BPK, serta pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pemberian Pendapat BPK terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kerja sama lainnya meliputi penggunaan tenaga auditor, pelaksanaan kerja sama audit (joint audit) atas permasalahan tertentu, koordinasi dalam rangka pemenuhan permintaan penghitungan kerugian negara atau daerah dari instansi penegak hukum, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta kegiatan lain sesuai kesepakatan.

Agung menembahkan BPK dan BPKP memperluas lingkup kerja dalam soal pemeriksaan dan pengawasan kapasitas kelembagaan negara guna menghadapi tantangan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

“APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) sebagai unit yang independen dan objektif berperan pada lini pertahanan ketiga. Dengan konsep ini, APIP memiliki peran penting dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional agar akuntabel yang selaras pula dengan peran BPK dalam visi BPK 2020-2024,” tambah Agung.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa penting bagi kedua pihak untuk bekerja sama dalam mempermudah pertukaran data saat pemerintah sedang melaksanakan berbagai intervensi untuk menangani dampak pandemi COVID-19.

“Penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak ini, kami yakini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara kedua institusi ini sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas area pengawalan akuntabilitas keuangan Negara,” kata Ateh.

Baca juga: Komisi XI DPR pilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK
Baca juga: BPK buat 596 ribu rekomendasi dari 2005 hingga 2020
Baca juga: BPKP kerahkan seluruh kantor perwakilan kawal bansos tunai dan beras

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021