Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah menyiapkan kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pertukaran data pemilik kekayaan intelektual terdaftar....akan memudahkan pengawasan ekspor dan impor barang palsu di titik-titik terluar Indonesia
"Hal ini akan memudahkan pengawasan ekspor dan impor barang palsu di titik-titik terluar Indonesia," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat.
Tidak hanya dengan Direktorat Bea Cukai, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia di bidang kekayaan intelektual, juga sedang menyusun kerja sama dengan berbagai marketplace atau pasar digital.
Kerja sama tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan barang palsu di pasar digital. Nantinya, pedagang diminta menunjukkan sertifikat kekayaan intelektual dari barang dagangannya sebelum diunggah ke marketplace.
Koordinator Penyidikan Obat, Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Sahat Sagala mengatakan lembaga tersebut juga mewajibkan industri maupun produsen obat dan makanan mencantumkan kode batang pada kemasan.
Tujuannya, agar masyarakat bisa secara mandiri mengidentifikasi langsung melalui telepon pintar miliknya apakah produk yang akan dibeli legal atau ilegal.
"Hanya pada proses kode batang perlu dilakukan secara bertahap karena butuh biaya. Jadi belum semua produk obat dan makanan, tapi akan terus berlangsung," ujar dia lagi.
Baca juga: Kemenkumham: Kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual rendah
Baca juga: Kemenkumham tolak tiga permohonan banding paten
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021