"Ini bukan hanya tentang perihal izin membangun gedung, namun penyelesaian konflik GKI Yasmin ini bisa terlaksana karena ada kepedulian atas kemanusiaan," kata Moeldoko, dalam pertemuan bersama Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto beserta pengelola GKI Pengadilan Bogor, di Jakarta, Jumat, sebagaimana siaran pers KSP.
Di tahun 2008, Gereja GKI Yasmin disegel oleh pemerintah kota Bogor karena penolakan masyarakat sekitar terhadap bangunan gereja yang berlokasi di perumahan Taman Yasmin dengan luas 1.400 meter persegi. Padahal, gereja tersebut telah mengantongi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemkot Bogor pada 2006.
Sebagai solusi atas polemik berkepanjangan ini, Pemerintah Kota Bogor secara resmi memberikan IMB GKI Yasmin atas tanah seluas 1.668 meter persegi di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor, Jawa Barat pada 8 Agustus 2021 lalu. Lokasi baru untuk pembangunan GKI Yasmin ini pun hanya berjarak sekitar 1 km dari lokasi lama.
Baca juga: Jemaat GKI Pengadilan berikan apresiasi kepada Pemkot Bogor
Baca juga: IMB terbit, Tim 7 GKI sebut negara hadir lindungi rakyat
Moeldoko meyakini bahwa penyelesaian sengketa ini menjadi momentum penguatan toleransi dan hidup berdampingan antarkelompok sosial di Indonesia. Moeldoko menyampaikan KSP selama ini terus memberikan pendampingan atas penyelesaian konflik melalui jalur mediasi yang panjang.
"Maka, dengan penyerahan IMB GKI Yasmin di lokasi yang tidak terlalu jauh dari rencana pembangunan gereja, persoalan GKI Yasmin bisa dikatakan selesai, case closed," ujar Moeldoko.
Adapun Pemerintah Kota Bogor dan pihak gereja juga telah mensosialisasikan upaya penyelesaian ini secara internal melalui pertemuan virtual lewat aplikasi Zoom bersama sekitar 4.000 jemaat gereja.
"Kita perlu mensosialisasikan program dan penyelesaian konflik ini. Dalam penyelesaian ini ada kemanusiaan di atas keadilan, dan kami percaya gereja itu mendatangkan damai sejahtera," kata Wali Kota Bogor Bima Arya.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021