• Beranda
  • Berita
  • Kejagung mencari aktor intelektual megakorupsi Asabri

Kejagung mencari aktor intelektual megakorupsi Asabri

10 September 2021 18:33 WIB
Kejagung mencari aktor intelektual megakorupsi Asabri
Mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan kasus korupsi PT Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT AsabriÊitu beragendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Tidak gentar untuk menyeret siapa pun yang memiliki hubungan dengan para tersangka korupsi Asabri

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari aktor intelektual dalam skandal megakorupsi PT Asabri (Persero) dengan menelusuri para pihak yang diduga mendapat keuntungan dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan asuransi TNI-Polri yang dikorupsi ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung RI Supardi dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat, menegaskan tidak gentar untuk menyeret siapa pun yang memiliki hubungan dengan para tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun.

"Tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan pihak siapa pun yang penting ada alat bukti yang mendukungnya, kami dalami," kata Supardi.

Supardi menegaskan pihaknya bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus Asabri.

Tim penyidik, kata Supardi, bekerja dengan gigih menyeret semua pihak dibuktikan dengan penetapan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (26/8) lalu.

Dalam kasus Asabri ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum.

Terlihat sejumlah emiten saham yang sampai hari ini sahamnya di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan di atas 5 persen.

Berdasarkan informasi KSEI yang telah dimuat di berbagai media, dapat terbaca sejumlah emiten dengan persentase jumlah kepemilikan saham di atas ketentuan, namun belum tersentuh hukum, dapat dibagi dalam dua kelompok kuat.

Yakni, kelompok mitranya Heru Hidayat, seperti dalam kepemilikan saham FIRE (23,6 persen), PCAR (25,14 persen), IIKP (12,32 persen), SMRU (8,11 persen). Para mitra tersebut juga menjual saham mereka secara langsung ke PT Asabri.

Kelompok kedua, yakni para pemilik saham atau emiten yang bukan milik Heru ataupun Benny Tjokro seperti saham SDMU (18 persen), HRTA (6,6 persen), MINA (5,3 persen), TARA (5,03 persen).

Di samping itu, kuat dugaan adanya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pihak lain, seperti kepada para narapidana korupsi kasus lain .

Padahal, transaksi para emiten yang merupakan narapidana kasus lain ini belum tentu merugikan Asabri, bahkan diduga malah menguntungkan Asabri. Seperti transaksi oleh emiten SIAP pada transaksi Asabri.
Baca juga: Pakar: Siapapun penerima korupsi dana Asabri harus diproses hukum


Berdasarkan data transaksi saham dari Asabri, pembelian SIAP dilakukan pada 2014 dan 2015 dengan harga rata- rata Rp203,7 per lembar saham. Total pembelian saham sebanyak 2.041.673.800 lembar saham dengan nilai Rp415.799.546.00.

Lalu pada 2015 ada 'top up' saham oleh emiten secara cuma-cuma sebesar 459.527.600 lembar saham melalui mekanisme FoP (Free of Payment) kemungkinan diberikan emiten tersebut dengan tujuan agar tidak merugikan Asabri.

Semua saham dijual tahun 2015 pada harga rata-rata Rp226,5 per lembar saham yang lebih tinggi dari harga beli Rp203,7 per lembar saham. Total penjualan saham SIAP tahun 2015 senilai Rp566.493.479.200, sehingga untuk tranksaksi SIAP tercatat untung Rp150.693.933.200.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Fickar Hajar mengatakan pentingnya pendalaman para pihak yang menikmati dan terlibat kasus PT Asabri.

Menurut Fickar, proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlibat apalagi nyata terlihat harus diproses hukum. Hal ini penting demi bangkitnya kepercayaan terhadap pasar modal dan supremasi hukum.

Dalam kasus Asabri, kata Fickar, penyidik tetap harus mengacu data perdagangan saham secara akurat. Apalagi dalam kasus Asabri, sejumlah emiten yang diduga terlibat masih belum diproses hukum.

Fickar menyebutkan, beberapa keanehan besar yang belum terungkap dalam kasus Asabri adalah ketika Sonny Wijaya, Direktur Utama PT Asabri, pada saat awal menjabat diyakini tidak pernah mengenal Heru Hidayat. Namun secara tiba-tiba dalam waktu singkat dapat mempercayakan Heru cs sebagai mitra Asabri dalam mengelola investasi yang begitu besar.

"Tanpa ada rekomendasi serta dorongan seseorang yang sangat berpengaruh jelas tidak mungkin. Isu yang beredar orang tersebut merupakan salah seorang petinggi BPK," kata Fickar.
Baca juga: Jampidsus periksa 17 saksi terkait Asabri
Baca juga: Pakar dorong Kejagung seret aktor lain yang terlibat korupsi Asabri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021