• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin fasilitasi sertifikat TKDN industri kecil binaan BUMN

Kemenperin fasilitasi sertifikat TKDN industri kecil binaan BUMN

10 September 2021 20:33 WIB
Kemenperin fasilitasi sertifikat TKDN industri kecil binaan BUMN
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan pada acara Launching Peningkatan Mutu Sistem Pengadaan BUMN di Jakarta (9/9/2021). ANTARA/HO-Kemenperin/pri.

Kolaborasi antara BUMN sebagai penopang perekonomian nasional dengan industri kecil yang juga telah terbukti berkali-kali menjadi penopang ekonomi akan memberikan dampak luar biasa. Karenanya, Kemenperin turut berpartisipasi memberikan sertifikat TKD

Kementerian Perindustrian memfasilitasi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gratis untuk industri kecil binaan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka peningkatan mutu sistem pengadaan di BUMN, yang merupakan sebuah langkah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Kolaborasi antara BUMN sebagai penopang perekonomian nasional dengan industri kecil yang juga telah terbukti berkali-kali menjadi penopang ekonomi akan memberikan dampak luar biasa. Karenanya, Kemenperin turut berpartisipasi memberikan sertifikat TKDN untuk memperkuat kolaborasi ini,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menperin menyampaikan hal itu pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian BUMN di Jakarta. Nota kesepahaman tersebut melandasi koordinasi tugas dan fungsi kedua kementerian dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri di BUMN dan industri kecil mitra binaan BUMN. Hal itu berangkat dari pembentukan Program Management Office (PMO) Procurement Excellence BUMN untuk mengawal proses pengadaan di BUMN.

“Untuk mencapai sasaran PMO tersebut, khususnya terkait pemberdayaan industri kecil dan peningkatan TKDN dalam pengadaan di BUMN, Kemenperin berperan memfasilitasi sertifikasi TKDN kepada industri kecil mitra binaan BUMN yang memperoleh pinjaman pendanaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” jelas Menperin.

Menperin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian BUMN dan jajaran perusahaan BUMN atas upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Langkah yang ditempuh Kementerian BUMN dengan memberdayakan industri kecil melalui program keberpihakan, affirmative action, serta mewujudkan inklusivitas dinilai Menperin dapat memanfaatkan potensi belanja barang dan jasa yang sangat besar melalui BUMN.

“Mudah-mudahan, para pimpinan BUMN memegang komitmen bersama ini sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui industri manufaktur,” tegasnya.

Saat ini, sebanyak 390 industri kecil mitra binaan BUMN sedang dalam proses sertifikasi TKDN. Dengan memiliki sertifikat TKDN tersebut, diharapkan industri kecil dimaksud dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BUMN dan berhak memperoleh preferensi harga.

Menperin menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menurunkan (take down) atau membekukan penayangan (freezing) produk impor dari E-Katalog LKPP apabila sudah terdapat produk dalam negeri yang bisa memenuhi kebutuhan, baik secara kuantitas dan kualitas.

“Hal ini juga dilakukan untuk memperkuat struktur industri manufaktur di dalam negeri, sejalan dengan program substitusi impor 35 persen di 2022 yang dijalankan Kemenperin,” ujar Agus.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dukungan dari Kemenperin dalam sertifikasi TKDN bagi industri kecil mitra binaan BUMN patut diapresiasi karena meningkatkan semangat dan dapat memperbaiki ekosistem BUMN.

Ia menyampaikan pemerintah terus berkomitmen menjadikan UMKM termasuk di dalamnya industri kecil untuk naik kelas. Upaya tersebut dimulai dengan membangun ekosistem digital marketplace melalui PaDi UMKM, dan didukung dengan sertifikasi TKDN bagi industri kecil yang menjadi mitra binaan.

“Saat ini terdapat 10.100 UMKM yang bergabung dalam PaDi UMKM dengan total nilai transaksi mencapai Rp10,4 triliun pada 31 Agustus 2021,” jelas Erick.

Menurutnya, hal ini menjadi indikasi keterbukaan BUMN, yang tadinya memiliki tender tertutup, sekarang terbuka bagi UMKM termasuk industri kecil.

“Sertifikasi TKDN juga lebih memastikan bahwa industri kecil sudah sesuai standar sehingga peluang kerja sama dengan BUMN lebih terbuka,” pungkas Menteri BUMN.

Baca juga: Produk lokal ketenagalistrikan dongkrak kinerja sektor industri
Baca juga: Dongkrak industri baja, Menperin bakal perketat P3DN infrastruktur
Baca juga: Menperin ajak industri sertifikasi TKDN, agar dapat porsi belanja APBN

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021