Mereka dipanggil untuk tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta/orang kepercayaan Budhi.
"Pada hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017—2018 untuk tersangka BS dan KA," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Tiga saksi bernama Zaenal Arifin selaku Direktur PT Anugrah Setya Buana, Aji Purnomo selaku Komisaris Utama PT Hikmah Kurnia/sebagai Site Manager PT Hikmah pada paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Wanasari-Batas Kabupaten Kebumen pada tahun 2017, dan Adi Widodo selaku pendiri PT Sumber Artha Jaya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Parangtritis KM 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta," ucap Ali.
KPK telah mengumumkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka pada hari Jumat (3/9).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan pada bulan September 2017 Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021