"Target kami 1.400 bengkel motor dan 550 bengkel mobil teknisinya sudah tersertifikasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, rincian capaian sertifikasi teknisi itu, yakni sebanyak 773 teknisi terdiri atas 717 teknisi uji emisi untuk mobil penumpang perorangan dan 56 teknisi uji emisi untuk sepeda motor.
Puluhan teknisi uji emisi sepeda motor yang disertifikasi berasal atas 13 bengkel motor. Sedangkan ratusan teknisi uji emisi mobil berasal dari 219 bengkel mobil.
Saat pelatihan dan sertifikasi teknisi uji emisi diberikan materi berupa teori dan praktik tentang peraturan pengendalian pencemaran udara, teknik kendaraan bermotor, teknik pengujian emisi dan sistem informasi uji emisi.
Pelatihan bertujuan untuk menambah jumlah teknisi yang mumpuni melakukan uji emisi.
Baca juga: DKI tambah lokasi tarif parkir tertinggi kendaraan tak lolos uji emisi
Baca juga: Uji emisi kendaraan upaya Pemda DKI minimalisir pencemaran udara Selain sertifikat, para teknisi mendapat akun e-Uji Emisi setelah selesai pelatihan sehingga otomatis bengkel tempat para teknisi ini bekerja terdaftar dan menerapkan sistem Uji Emisi elektronik.
"Pelatihan ini untuk menghasilkan SDM teknisi yang profesional dan andal dalam melaksanakan uji emisi kendaraan. Dengan begitu, makin banyak bengkel atau kios yang mampu memberikan layanan uji emisi di Jakarta," kata Syaripudin.
Uji emisi kendaraan wajib dilakukan minimal setahun sekali dan kendaraan berusia di atas tiga tahun sesuai Pergub 66 Gahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi dapat dilakukan di tempat terdaftar seperti bengkel, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi. Hasil uji emisi nanti akan terekam dalam sistem informasi uji emisi.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021