• Beranda
  • Berita
  • Jakarta Barat pantau pasar antisipasi penjualan daging anjing

Jakarta Barat pantau pasar antisipasi penjualan daging anjing

13 September 2021 15:46 WIB
Jakarta Barat pantau pasar antisipasi penjualan daging anjing
Tolak Konsumsi Daging Anjing Komunitas pecinta anjing DogsterIndo melakukan aksi Stop Konsumsi Daging Anjing saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta, Minggu (13/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kita akan kerahkan petugas pengawas di lapangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) akan memantau penjualan daging di seluruh pasar untuk mengantisipasi adanya peredaran daging anjing.

"Kita akan kerahkan petugas pengawas di lapangan untuk memantau adanya peredaran daging anjing," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan Iwan Indriyanto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Dia juga sudah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya untuk memantau pasar mana saja yang kedapatan menjual daging anjing.

Menurut dia, sejauh ini pemerintah hanya mengatur regulasi untuk pemotongan daging babi. Di beberapa pasar pun disediakan gerai khusus untuk memotong daging babi.

Baca juga: DKI kemarin, sanksi penjual daging anjing hingga penanganan banjir

"Jadi, kalau di Pasar Jaya ini ada disediakan itu penjualan yang non halal, kebanyakan babi, karena babi punya rumah potong hewannya (RPH). Nah RPH anjing belum ada,'" kata dia.

Hingga saat ini, Iwan memastikan belum ada temuan penjualan daging anjing di wilayahnya.

Jika ditemukan, Iwan memastikan akan memberikan sanksi kepada pedagang.

Sebelumnya, Pasar Jaya membenarkan adanya oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pasar Jaya beri sanksi administrasi penjual daging anjing

"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza.

Gatra menjelaskan bahwa penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya.

Dalam peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.

PD Pasar Jaya pun menjanjikan akan mengevaluasi operasional pasar sehingga penjualan komoditas di luar peraturan yang ada tidak terulang kembali.

Baca juga: Pasar Jaya benarkan oknum pedagang jual daging anjing di Pasar Senen

"Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Gatra.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021