Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya akan memperjuangkan dana pensiun bagi para atlet melalui pengaturan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang saat ini dalam proses pembahasan.
Dia mengatakan, kurangnya kesejahteraan para atlet ketika memasuki pensiun menjadi perhatian serius DPR sehingga akan diperjuangkan melalui RUU SKN.
"Soal kesejahteraan atlet tidak cukup hanya sebatas bonus, karena hanya penghargaan atas sebuah prestasi. Kesejahteraan atlet harus masuk sampai jaminan sosial para atlet sampai pensiun," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Puan menjelaskan, RUU SKN akan menjadi rancangan besar olahraga nasional 2021-2045, yang di dalamnya mencakup berbagai hal mengenai sistem keolahragaan nasional, termasuk jaminan kesejahteraan atlet, jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.
Karena itu menurut dia, melalui RUU SKN tersebut, DPR akan mendorong agar para atlet yang sudah tidak produktif lagi, bisa memiliki dana pensiun.
Baca juga: Menpora jamin kesejahteraan atlet setelah pensiun
Baca juga: Susy Susanti harapkan atlet PNS peroleh jabatan prestasi
Baca juga: Kemenpora: Pengangkatan Butet sebagai PNS bersama atlet lain
"Kami tidak ingin mendengar lagi ada mantan atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa, akhirnya bekerja serabutan untuk menghidupi hari tuanya karena tidak memiliki dana pensiun," ujarnya.
Dia memaparkan data survei Litbang Kompas, diketahui sebanyak 84,2 persen responden yang merupakan atlet aktif tidak memiliki jaminan hari tua.
Sementara itu berdasarkan survei tersebut menurut Puan, untuk mantan atlet ada 75,2 persen yang tidak memiliki jaminan hari tua dan 35,2 persen atlet yang menjadi responden mengaku tidak memiliki asuransi kesehatan.
"Bagaimana bisa para atlet nasional yang sudah mengorbankan masa mudanya demi bangsa dan negara, kemudian tidak punya jaminan sosial di hari tua. Negara harus segera membenahi ini," katanya.
Puan mengatakan, DPR akan memperjuangkan dana pensiun atlet ini agar menjadi salah satu bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dia menjelaskan, dana pensiun atlet adalah amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021