• Beranda
  • Berita
  • Polda Sulbar tangkap 11 nelayan gunakan ratusan bom ikan

Polda Sulbar tangkap 11 nelayan gunakan ratusan bom ikan

14 September 2021 14:32 WIB
Polda Sulbar tangkap 11 nelayan gunakan ratusan bom ikan
Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan (kanan) bersama Plh Direktur Dit Polairud Polda Sulbar AKBP Mulyadi Amin (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan 11 nelayan di Mamuju yang kedapatan menggunakan ratusan bom ikan, Selasa (14/9). (ANTARA/Amirullah)
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap 11 nelayan yang kedapatan menangkap ikan menggunakan ratusan bom ikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan kepada wartawan, di Mamuju, Selasa, mengatakan sebanyak 11 nelayan tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

"Penangkapan 11 nelayan itu berlangsung di perairan Pulau Sabakatang, Kecamatan Bala-balakang, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (11/9)," katanya.

Dari penangkapan itu, lanjutnya, polisi menyita 136 botol bom ikan seberat 100 kilogram yang siap digunakan, 96 detonator atau sumbu,  38 pelepah kelapa, lima aki kapal, enam jaring ikan, satu unit alat selam atau kompresor, dua unit GPS tangan, dan  satu unit kapal.

Sebanyak 11 nelayan yang ditangkap, kata dia, yakni MA (39), AS (41), SB (25), RM (27), ES (27), RK (20), FJ (19), HA (22), AW (20), SF (51), dan JS (50).

Baca juga: Polda NTB tangkap pria paruh baya jual detonator bom ikan

"Mereka ditangkap bersama barang bukti dan kapal yang digunakan menangkap ikan menggunakan bom. Ke-11 nelayan itu ada yang beralamat di Pulau Sabakatang Kecamatan Bala-balakan, beralamat di Kota Balikpapan Kalimantan Timur serta berasal dari Kabupaten Majene dan Mamuju," terang dia.

Selain menangkap 11 nelayan dan menyita barang bukti ratusan bom ikan, katanya, personel Ditpolairud Polda Sulbar mengamankan 1,4 ton ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.

Para nelayan, tambahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Baca juga: Polairud Polda NTT perlu lebih banyak kapal patroli

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 nelayan, mereka mengaku telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan sejak dua tahun terakhir," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Polairud Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mulyadi Amin mengatakan penangkapan 11 nelayan yang menggunakan ratusan bom ikan itu berlangsung di wilayah perairan Pulau Sabakatang Kecamatan Bala-balakang atau sekitar 160 mil dari Mamuju.

Polisi, katanya, masih terus mengembangkan penangkapan 11 nelayan tersebut untuk memburu pemilik kapal dan asal bahan peledak, yakni amonium nitrat yang digunakan para nelayan saat menangkap ikan.

Baca juga: Polairud Polda Jatim ringkus dua tersangka jual beli bom ikan

"Identitas pemilik kapal sudah kami kantongi tinggal melakukan penangkapan. Kasus ini masih terus kami dalami termasuk asal amonium nitrat yang digunakan sebagai bahan pembuat bom ikan tersebut," tegas Mulyadi.
Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan (kanan) bersama Plh Direktur Dit Polairud Polda Sulbar AKBP Mulyadi Amin (tengah) dan Kasatgas Ditpolairud AKBP Urip (kiri) menunjukkan bom ikan jenis amonium nitrat yang digukanan 11 nelayan saat menangkap ikan, Selasa (14/9). (ANTARA/Amirullah)

Pewarta: Amirullah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021