• Beranda
  • Berita
  • PeduliLindungi diperbarui untuk pemegang sertifikat vaksin luar negeri

PeduliLindungi diperbarui untuk pemegang sertifikat vaksin luar negeri

14 September 2021 16:35 WIB
PeduliLindungi diperbarui untuk pemegang sertifikat vaksin luar negeri
Tangkapan layar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji saat menyampaikan siaran pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Selasa (14/9/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui sistem pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima vaksin COVID-19 di luar negeri bisa mendapatkan sertifikat.

"Jadi, kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan, dan nanti akan kita verifikasi," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji melalui siaran pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi deteksi 3.839 pengunjung tempat umum positif

Setiaji mengatakan fitur tersebut diperbarui pemerintah sebagai upaya untuk memverifikasi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin di luar wilayah Indonesia.

Peserta akan diwajibkan mengisi formulir yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi berupa identitas diri, riwayat perjalanan serta jenis vaksin yang telah mereka dapatkan dari luar negeri, kata Setiaji.

Kemudian, Kemenkes akan melakukan pengecekan. Bagi WNI akan diverifikasi oleh Kemenkes, sedangkan WNA oleh kedutaan masing-masing.

"Selanjutnya mereka akan mendapat hasil konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan. Proses ini paling lama tiga hari," katanya.

Baca juga: PeduliLindungi, bagian dari proteksi diri

Baca juga: ID-IGF beri rekomendasi penyempurnaan aplikasi PeduliLindungi


Pemberitahuan via email pengguna menjadi syarat untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk memperoleh sertifikat vaksinasi yang dapat digunakan dalam mengakses sejumlah ruang publik di Indonesia, seperti pusat perbelanjaan, transportasi umum, tempat hiburan dan sebagainya.

“Dengan adanya fitur ini diharapkan hak WNA dan WNI bisa tetap kita penuhi dengan menggunakan model yang cukup sederhana. Harapannya mempermudah dan memperlancar akomodasi fasilitas publik,” katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021