• Beranda
  • Berita
  • PSI siap mengawal Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

PSI siap mengawal Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

14 September 2021 19:20 WIB
PSI siap mengawal Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Juru Bicara DPP PSI Nanang Priyo Utomo. ANTARA/HO-Humas DPP PSI

Ditekennya perpres tersebut merupakan kado terindah untuk Hari Santri Nasional bulan depan

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap mengawal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren.

"Ditekennya perpres tersebut merupakan kado terindah untuk Hari Santri Nasional bulan depan," kata Juru Bicara DPP PSI Nanang Priyo Utomo melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, terbitnya perpres tersebut membuktikan Pemerintah sepenuh hati mendukung keberadaan pesantren di Tanah Air. Atas dasar itulah PSI akan berperan aktif mengawal aturan hukumnya.

Nanang yang juga kader Nahdlatul Ulama (NU) tersebut mengatakan pandemi COVID-19 juga berdampak buruk terhadap keberlanjutan pesantren. Banyak pesantren yang kemudian terbebani terutama dari segi biaya operasional.

Pada satu sisi, pesantren adalah salah satu modal kultural di Indonesia sejak ratusan tahun lalu. Peran pesantren terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi tidak bisa diabaikan. Keberadaannya telah menghasilkan banyak pemimpin formal dan informal.

Oleh karena itu, keberadaan pesantren sebagai tempat pendidikan yang dekat dan mudah diakses rakyat, membutuhkan dukungan di masa sulit akibat terdampak pandemi COVID-19 terutama terkait dana operasional.

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Perihal dana abadi pesantren, hal itu tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan Pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Baca juga: PPP: Perpres 82/2021 bukti kehadiran negara jaga eksistensi pesantren
Baca juga: Presiden teken Perpres 82/2021 yang mengatur dana abadi pesantren

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021