• Beranda
  • Berita
  • DJKI: Permohonan baru hak paten secara daring terus meningkat

DJKI: Permohonan baru hak paten secara daring terus meningkat

15 September 2021 09:37 WIB
DJKI: Permohonan baru hak paten secara daring terus meningkat
(Ki-ka) Diskusi daring bersama President Director IBM Indonesia Tan Wijaya; Komisioner Komisi Banding Paten & Staf Khusus Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham, Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H.,M.H; dan Direktur Teknologi Informasi Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham, Dr. Sucipta, S.H. M.H., M.Kn. ANTARA/TL/Arnidhya Nur Zhafira.
Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan jumlah permohonan baru hak paten secara daring terus mengalami peningkatan.

Menurut data DJKI, pada tahun 2019, jumlah permohonan baru kekayaan intelektual secara manual mencapai 27.837 dokumen. Sedangkan di tahun 2020, jumlah permohonan baru kekayaan intelektual yang masuk secara online per akhir Juni berjumlah 54.609.

Komisioner Komisi Banding Paten & Staf Khusus DJKI Kemenkumham, Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H, dikutip pada Rabu, mengatakan pertumbuhan ini harus dibarengi dengan teknologi yang mumpuni untuk bisa memprosesnya.

"Melalui inovasi dan kemudahan untuk pendaftaran hak paten ini, tentunya kita bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil pemikiran dan ciptaan seorang inventor harus dihargai agar mereka bisa terus berkarya, dan industri kita dapat bersaing di kancah internasional," kata Markoni.

Saat ini, Markoni mengatakan DJKI selalu berusaha melakukan peningkatan dalam perlindungan data, efektifitas pekerjaan, dan penggunaan artificial intelligence (AI).

"Tentunya ke depannya perlindungan hukum, kesadaran masyarakat, dan kesadaran pengguna sangat diperlukan agar kita dapat bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya menambahkan.

Menambahkan, Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Dr. Sucipto, S.H. M.H., M.Kn., mengatakan salah satu langkah strategis yang sudah dipersiapkan DJKI adalah dengan meningkatkan kapasitas di bidang teknologi baik infrasturktur maupun aplikasi.

"Dalam permohonan terkait kekayaan intelektual, database adalah hal yang sangat penting, oleh karena itu saat ini DJKI meningkatkan kualitas, kecepatan, dan ketepatan pelayanan lewat sistem pendaftaran online aplikasi IPROLINE," kata Sucipto.

Di sisi lain, perusahaan teknologi IBM bersama dengan DJKI Kemenkumham baru-baru ini mengumumkan adopsi solusi total IBM AI untuk lebih memudahkan proses pendaftaran Paten dan Merek Dagang.

Kantor pendaftaran paten harus memiliki catatan yang tepat dan lengkap untuk memastikan otentikasi dan menghindari duplikasi paten terdaftar. Untuk itu, diperlukan adanya teknologi komputasi yang canggih, yang didukung oleh kinerja, ketahanan, dan keamanan IBM Power.

Teknologi ini berdasarkan IBM Power Systems Virtual Servers yang mendukung teknologi Hybrid Cloud dan AI pada portofolio luas solusi berbasis POWER, termasuk server yang dipercepat GPU untuk membantu mempercepat adopsi hybrid cloud.

Perusahaan saat ini semakin giat untuk mengadopsi strategi hybrid cloud untuk mengoptimalkan segala hal, mulai dari rantai pasokan hingga penjualan, termasuk rekam data untuk kantor paten agar tetap kompetitif dan mudah dijangkau dengan teknologi canggih.

“Meningkatnya adopsi cloud di kalangan perusahaan telah menunjukkan kepemimpinan IBM sebagai penyedia hybrid cloud nomor satu,” ujar Presiden Direktur IBM Indonesia, Tan Wijaya.

Baca juga: Kemudahan pendaftaran paten tingkatkan potensi ekonomi nasional

Baca juga: Kemenkumham tolak tiga permohonan banding paten

Baca juga: UI sampaikan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual

 

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021