• Beranda
  • Berita
  • KD: Dana reses bukanlah pendapatan pribadi Anggota DPR

KD: Dana reses bukanlah pendapatan pribadi Anggota DPR

15 September 2021 10:50 WIB
KD: Dana reses bukanlah pendapatan pribadi Anggota DPR
Anggota DPR Krisdayanti. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Anggota DPR RI Krisdayanti (KD) menyatakan dana reses bukanlah bagian pendapatan pribadi dari Anggota DPR RI melainkan dana tersebut dana yang akan kembali lagi ke rakyat.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya di Jakarta Rabu.

Lebih lanjut menurut dia anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Krisdayanti menyatakan itu sebagai tambahan informasi dan klarifikasi sehubungan dengan tayangan di YouTube Channel ‘Akbar Faizal pada 13 September 2021.

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ujarnya.

Pada pelaksanaannya di lapangan, menurut KD dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.

Baca juga: PSI kembalikan dana reses, Prasetio: Seharusnya digunakan maksimal

Baca juga: Anggota DPD: Masyarakat masih perlu sosialisasi dana program PEN


Bentuk kegiatannya banyak juga berupa usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ucapnya.

Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara tentunya tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun kabupaten kota sesuai dengan ketentuan UU MD3.

Penggunaan anggaran negara itu berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021