TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK siap membantu pegawai tak lolos TWK disalurkan ke institusi lain
Selanjutnya, kata dia, memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021.
Adapun jumlah pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebanyak 56 orang karena satu orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021.
Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta lima Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada 13 September 2021 di Gedung BKN, Jakarta.
Selain itu, kata Alex, berdasarkan keputusan rakor tersebut, KPK akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang akan dimulai pada 20 September 2021," kata Alex.
Baca juga: KPK lantik 18 pegawainya jadi ASN Rabu siang
Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan BKN melaksanakan TWK pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai.
Adapun hasilnya, yakni pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang, pegawai yang tidak hadir sebanyak delapan orang dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri tiga orang, pensiun satu orang, mengundurkan diri dua orang, diberhentikan satu orang, dan tanpa keterangan satu orang.
Pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat telah diangkat, disumpah, dan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021 sejumlah 1.271 pegawai.
Pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat melalui koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kemenkumham diberi kesempatan untuk memenuhi syarat melalui diklat bela negara yang telah dilaksanakan sejak 2 Juli 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 melalui kerja sama dengan Universitas Pertahanan (Unhan) dengan hasil 18 pegawai dinyatakan lulus.
Baca juga: MA tolak gugatan pegawai KPK atas peraturan soal TWK
Baca juga: MK nyatakan alih status pegawai KPK lewat TWK tetap konstitusional
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021