"Apakah ini dari luar atau dalam Bali ya masih akan pelajari lebih lanjut," kata Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa di Denpasar, Bali, Rabu.
Agus mengemukakan bahwa kalau owa siamang itu diperoleh dari luar wilayah Bali maka dia bisa memastikan satwa tersebut masuk secara ilegal.
"Kalau masuk ke Bali ya ilegal, kalau legal saya pasti tahu dong karena di sini yang memastikan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa (SATS) dan tidak mungkin instansi yang lain, pasti BKSDA Bali. Nah itu saya pastikan, pasti masuknya ilegal," katanya.
"Tapi apakah itu dari luar Bali atau kah itu lahirnya sudah ada di Bali, nah itu yang akan dipastikan," ia menambahkan.
Dia menyatakan bahwa owa siamang bukan satwa endemik Bali dan tidak ada owa siamang yang hidup liar di wilayah Bali.
"Yang saya bisa pastikan binatang itu bukan berasal dari Bali," katanya.
Agus mengatakan bahwa BKSDA masih memeriksa legalitas kepemilikan owa siamang yang dipelihara oleh Bupati Badung serta bagaimana satwa tersebut diperoleh.
"Kalau bicara tentang legalitas kepemilikan satwa liar dilindungi itu ada yang boleh dan tidak boleh, yang boleh apabila berasal dari penangkaran yang punya izin. Diperoleh dengan cara yang sah," katanya.
Menurut dia, tidak ada tempat penangkaran owa siamang di wilayah Bali. Tempat penangkaran kera hitam berlengan panjang itu ada di wilayah Sumatera.
Dia menekankan bahwa kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi punya konsekuensi hukum.
"Semua tindakan itu ada konsekuensi hukumnya, hukum seperti apa itu belum bisa dijelaskan saat ini. Kami akan pelajari lebih lanjut," katanya.
"Sanksinya mengacu pada aturan yang ada, bentuk sanksi itu dari konsekuensi yang ada. Tergantung, setelah jelas duduk perkaranya," ia menambahkan.
Sebelumnya, rekaman video Bupati Badung Bali I Nyoman Giri Prasta yang memperlihatkan owa siamang peliharaannya yang diberi nama Mimi beredar di media sosial.
Bupati Badung menyerahkan satwa itu ke BKSDA untuk dilepaskan di habitat aslinya setelah rekaman video owa siamangnya viral di media sosial.
Owa siamang termasuk hewan yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca juga:
BKSDA Sumatera Selatan lepasliarkan tiga ekor owa siamang
Owa Ungko melahirkan di kandang transit BBKSDA Riau
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021