Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua.Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Mimika
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, di Kabupaten Mimika," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Tiga saksi tersebut merupakan Anggota DPRD Mimika 2014-2019, yakni Saleh Alhamid, M Nurman Karupukaro, dan Paulus Yanengga.
"Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Mimika," ujar Ali.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa saksi Adrian yang merupakan mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/9).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Ali.
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32
Baca juga: Saksi dicecar terkait pencairan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021