"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin pada Selasa (15/9) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Matheus Joko juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terpidana juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar yang apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkap Ali Fikri.
Baca juga: Anak buah mantan Mensos Juliari Batubara divonis 9 tahun penjara
Baca juga: Mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara
Matheus Jokow adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020. Matheus Joko bersama-sama dengan Adi Wahyono menjadi perantara penerima suap bagi Juliari Batubara senilai total Rp32,482 miliar.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia. Uang lalu diberikan ke Juliari melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Selain menerima suap, Matheus Joko juga terbukti mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia bansos sembako COVID-19. Ia lalu memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Wan M Guntar sebagai modal PT Rajawali Parama.
Dari keuntungan yang diperoleh PT Rajawali Parama, Matheus Joko lalu memberikan uang sebesar Rp1,56 miliar kepada seorang perempuan bernama Daning Saraswati. Daning menggunakan uang itu untuk membeli rumah dan mobil Toyota tipe Corolla Cross.
Terkait perkara ini, Juliari Batubara sudah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: KPK segera eksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021