Kepala BBPOM Makassar, Maringan Silitonga, saat ditemui di Makassar, Selasa, menegaskan bahwa semua produk barang kosmetik yang tidak sesuai dengan aturan dimusnahkan di tempat temuan oleh pemiliknya dan disaksikan oleh petugas BBPOM di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan BBPOM di enam daerah di Sulsel yakni Kabupaten Pangkep, Barru, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Bulukumba ditemukan sebanyak 1156 buah dengan 19 merek produk kosmetik dan alat kecantikan yang tidak sesuai aturan.
Produk kecantikan yang ditemukan itu diantaranya RDL Hydroquinon Tretionin, Lip Gloss Xi Xiu, Special UV Whitening Cream dan beberapa produk lainnya ditemukan mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki ijin edar (TIE) dan nomor ijin edar (NIE).
"Sejumlah produk-produk itu hampir sebagian besar berasal dari Philipina, Thailand, Singapore, Malaysia dan beberapa produksi dari perusahaan di Jakarta," kata dia.
Hasil pengawasan dan pemantauan BBPOM, kata dia produk-produk kosmetik itu ditemukan mengandung zat yang dilarang seperti Hydrquinon, Merkuri, Merah K3, Merah K 10 dan Asam Retinoat.
Zat berbahaya Asam Retinoat yang terdapat di produk kosmetik merek Topsyne Beauty Cream (TS-868) yang diproduksi PT. Halimox Jakarta juga banyak ditemukan beredar di daerah ini.
BBPOM meminta kepada penyalur produk kosmetik dan alat kecantikan yang melanggar ketentuan itu menghentikan penjualan dan mengembalikan produk-produk tersebut ke pihak distributor maupun produsen.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati agar tidak membeli kosmetik dan produk kecantikan yang tidak memenuhi syarat atau berpotensi mengandung bahan berbahaya.
(KR-HK/M027/S026)
Pewarta: NON
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010