• Beranda
  • Berita
  • Teras: Dasar amendemen UUD 45 harus kepentingan rakyat dan kebangsaan

Teras: Dasar amendemen UUD 45 harus kepentingan rakyat dan kebangsaan

16 September 2021 20:17 WIB
Teras: Dasar amendemen UUD 45 harus kepentingan rakyat dan kebangsaan
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat menjadi narasumber dalam Diskusi Kebangsaan Kelompok DPD RI seputar Amandemen UUD 45 di MPR RI, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA/HO-Tim Teras Narang.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan sekaligus meminta rencana amendemen kelima Undang-undang Dasar 1945 harus berdasarkan kepentingan rakyat, kebangsaan dan memperkuat perjalanan demokrasi serta kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Amendemen itu harus merepresentasikan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan golongan atau untuk sesaat," kata Teras saat menjadi narasumber dalam Diskusi Kebangsaan Kelompok DPD RI seputar Amendemen UUD 45 di MPR RI, Jakarta, Kamis.

Selain itu, lanjut dia dalam keterangan di terima di Palangka Raya, rencana amendemen kelima UUD 45 itu juga harapannya benar-benar menata dan menyelaraskan serta tidak membenturkan kewenangan antara DPD RI, DPR RI dan MPR RI. Sebab, kuatnya parlemen mesti menjadi mitra utama pemerintah dalam sistem Presidensial yang juga kuat.

Mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI itu tidak menginginkan perjalanan bangsa ini menjadi melambat hanya karena proses politik yang mahal dan lambat. Untuk itulah, amendemen harus menata kewenangan secara proporsional antara elemen MPR RI yakni DPD RI dan DPR RI.

"Penataan itu mesti dikelola secara cermat. Ini salah satu kunci proses demokrasi yang sehat," kata Teras.

Baca juga: Anggota DPD: Amendemen bukan harga murah

Baca juga: PKP: Amendemen UUD untuk hadirkan PPHN tidak realistis


Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, proses amendemen sebagai konsensus politik dan diatur dalam konstitusi. Dimana seluruh pengusulan, pembahasan hingga pengambilan keputusan diatur dengan cermat di konstitusi hasil amendemen keempat.

Dia mengatakan artinya penggunaan aturan dalam pasal 37 UUD NRI 1945 baru akan dipakai dalam kesempatan amendemen kelima, bila terjadi. Dengan begitu, tinggal bagaimana para politisi memainkan kepiawaiannya mengusung isu perubahan.

"Terpenting, amendemen mesti merepresentasikan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan golongan atau untuk sesaat," demikian Teras Narang.

Selain Teras Narang, Diskusi Kebangsaan Kelompok DPD RI seputar Amendemen UUD 45 juga turut menghadirkan M Syukur dari Kelompok DPD RI, Anggota DPD RI periode 2004-2009 Bambang Suroso, Anggota Komisi Ketatanegaraan Prof Syamsul Bahri, serta pengamat politik Dr Pangi Syarwi Chaniago.

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021