Mahfud, dalam konferensi pers pengungkapan TPPU di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus TPPU dengan nilai sitaan Rp531 miliar itu menjadi momentum bagi bangsa Indonesia lebih kompak dalam mengungkap perkara TPPU.
"Bareskrim Polri membuktikan bahwa itu (TPPU-red) bisa dilakukan dan yang mengagetkan ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar," kata Mahfud.
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus TPPU terkait peredaran obat ilegal oleh tersangka DP dengan sitaan uang senilai Rp531 miliar.
Baca juga: Polri-PPATK mengungkap kasus TPPU senilai Rp531 miliar
Terkait TPPU, kata Mahfud, pemerintah menaruh perhatian khusus, bahkan dalam setiap rapat Komite TPPU dibahas banyaknya informasi dan keluhan masyarakat, akan tetapi jumlah pelaku yang ditangkap tidak banyak.
Bahkan, Mahfud mensinyalir praktik TPPU seperti yang dilakukan tersangka DP ini banyak yang melakukan di berbagai tempat, baik itu di laut, di hutan, di pertambangan, dan berbagai sektor.
"Dengan demikian pengungkapan ini bisa jadi momentum kepada kita semua untuk melangkah lebih lanjut dan lebih kompak seperti yang dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini," kata Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, pengungkapan kasus TPPU ini menambah kredit bagi Indonesia untuk diterima sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering yang berkedudukan di Paris.
Menurut dia, keberhasilan Bareskrim Polri dan PPATK memberikan dampak positif bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) yang diselenggarakan oleh FATF on Money Laundering.
Baca juga: Mahfud sebut pentingnya keanggotaan Indonesia di FATF
"Untuk menjadi anggotanya itu salah satu harus punya banyak prestasi di dalam menangani TPPU, itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu memberi "grade" sendiri agar Indonesia bisa menjadi anggota penuh. Sehingga dengan demikian sedang menambah kredit dan akan terus menambah kredit untuk dapat diterima menjadi anggota FTAF tadi," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dari penegakan hukum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi saat ini.
Pemerintah, lanjutnya, bekerja dengan serius melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara dalam hal ini terkait dengan peredaran obat-obatam ilegal di masyarakat.
"Oleh sebab itu saya mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kabareskrim Polri dan PPATK yang telah bersinegi dengan baik dan berkolaborasi melakukan "joint investigation" dan mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah, orangnya sudah diamankan," kata Mahfud.
Baca juga: PPATK: Perkembangan TI picu maraknya pencucian uang
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021