• Beranda
  • Berita
  • Satgas PB-IDI: Silakan buka pesantren selama penuhi protokol kesehatan

Satgas PB-IDI: Silakan buka pesantren selama penuhi protokol kesehatan

17 September 2021 15:23 WIB
Satgas PB-IDI: Silakan buka pesantren selama penuhi protokol kesehatan
Presiden Jokowi meninjau vaksinasi COVID-19 di Pondok Pesantren/Dayah Istiqamatuddin Darul Mu’Arrif, Kabupaten Aceh Besar. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden).
Ketua Satuan Tugas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mempersilakan pengelola untuk membuka kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren selama memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

"Kondisi membaik, tetapi harus tetap waspada. Silakan buka pesantren. Selama memenuhi protokol kesehatan,” ujar Zubairi Djoerban, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Zubairi mengatakan pembukaan pesantren di tengah pandemi COVID-19 dapat dilakukan jika para santri dan pengasuh sudah divaksin dan seluruh protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Ia mengatakan sudah 75 juta orang menerima vaksinasi dosis pertama berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI hingga Rabu (15/9).

Zubairi mengingatkan bahwa orang dengan banyak komorbid atau penyakit penyerta justru semakin memerlukan vaksin. Vaksinasi hanya perlu ditunda selama kondisi tubuh belum memungkinkan.

“Silakan konsultasi ke fasilitas kesehatan. Siapa yang belum vaksinasi, secepatnya daftar. Karena semakin mudah. Pada prinsipnya, dalam kondisi pandemi, yang terbaik adalah yang di dekat kita,” ujarnya.

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa vaksin halal dan boleh dipakai, sebab untuk mencegah penyebaran COVID-19 juga dinyatakan sebagai ibadah.

"Sangat jelas bahwa semua penyakit ada obatnya. COVID-19 pun tidak lepas dari hal itu. Kita disuruh berobat,” ujarnya.

MUI telah meneliti sembilan vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia. Ada vaksin yang dipastikan halal dan suci sejak proses awal hingga akhir. Di sisi lain, ada vaksin yang bersentuhan dengan zat haram selama prosesnya.

Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan. “Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan atas dasar kondisi darurat," katanya. 

 

#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3M
#vaksinmelindungikitasemua 
 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021