• Beranda
  • Berita
  • Kementan terus pacu daya saing SDM perkebunan kelapa sawit

Kementan terus pacu daya saing SDM perkebunan kelapa sawit

17 September 2021 16:15 WIB
Kementan terus pacu daya saing SDM perkebunan kelapa sawit
Seorang petani sedang memanen tandan buah segar di perkebunan kelapa sawit PTPN VIII di Kebun Sukamaju, Cikidang Sukabumi Jawa Barat, Senin (23/8/2021). (ANTARA/Aditya Ramadhan)

Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa (BPDPKS) terus mengembangkan daya saing SDM di sektor perkebunan kelapa sawit dengan menggandeng lembaga pendidikan dan universitas.

Untuk menciptakannya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan dan ketentuan agar agar implementasi penciptaan SDM perkebunan kelapa sawit selaras dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

“SDM unggul harus disiapkan untuk menghadapi tingginya persaingan global terutama di industri kelapa sawit,” kata Direktur Perlindungan Perkebunan, Ditjenbun Kementan Ardi Praptono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: UU Ciptaker beri perlindungan pekerja sektor sawit

Dalam sebuah webinar Indonesian Palm Oil Smallholders Conference (IPOSC) dengan tema “Memperkuat Petani Kelapa Sawit”, Ardi mengatakan untuk menciptakan SDM yang berkualitas tidak hanya diberikan teori, tapi juga langsung diberikan praktek di lapangan.

“Peningkatan produktivitas untuk menghasilkan target produksi CPO Indonesia memerlukan peran sumber daya manusia. Tenaga kerja terampil atau sumber daya manusia (SDM) di perkebunan kelapa sawit di Indonesia sangat dibutuhkan, sejalan dengan target produksi CPO Indonesia,” katanya.

Pengelolaan perkebunan rakyat yang baik membutuhkan tata kelola kelembagaan baik, yang membutuhkan dukungan SDM yang kompoten. Dalam rangka menyiapkan SDM yang kompeten diperlukan dukungan bantuan dari pemerintah, perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Industri sawit serap 2.400 pekerja Orang Asli Papua

Untuk menciptakan SDM tersebut dasar hukumnya sudah jelas dan sudah dibentuk sejak tahun 2014 yakni melalui Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Kemudian diperkuat tahun 2015 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.24 Tahun 2016 jo Prespres no. 61 tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Lalu, ditahun 2018 melalui Perpres No.66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Setelah itu, diperjelas di tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 07 Tahun 2019 jo. No.15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kemudian, pada tahun 2021 melalui Keputusan Dirjen Perkebunan (KepDirjenbun) Nomor 206 Tahun 2021 sebagai pengganti KepDirjenbun Nomor 318 Tahun 2020 tentang Pedomtek Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan BPDPKS.

“Dengan dasar peraturan-peraturan tersebut, kita komit untuk mengembangkan perkebunan, termasuk pada kelapa sawit,” kata Ardi Pratono.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021