Staf Khusus Menteri Keuangan bIdang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah mendorong ekonomi hijau dengan mengatur pemungutan pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ada landasan pajak karbon untuk mengurang emisi, mendorong pelaku usaha menyediakan produk ramah lingkungan, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, dan kita menggunakan bahan bakar ramah lingkungan juga,” kata Prastowo dalam webinar Road to Ministry of Finance Festival 2021 yang dipantau di Jakarta, Jumat,
Menurutnya, setelah pandemi COVID-19 menyebar di Indonesia, pemerintah mendorong penerapan ekonomi hijau untuk kehidupan yang lebih lestari dan berkelanjutan. Dengan ini, pada 2050 mendatang pemerintah berkeinginan menurunkan hingga 80 persen dari emisi karbon dioksida yang pada 2015 lalu mencapai 35 miliar ton.
Baca juga: SMI dan Bloomberg Philanthropies dorong transisi energi bersih
“Kita tahu emisi karbon betul-betul luar biasa, sebanyak sekitar 70 persen dari emisi karbon dioksida disumbang oleh energi berbasis fosil,” kata Prastowo.
Prastowo menjabarkan pada tahun 2000 lalu, emisi karbon dioksida yang dihasilkan telah mencapai 23 miliar ton dalam satu tahun. Nilai itu meningkat hingga 43 persen pada 2015 menjadi 32 miliar ton dalam satu tahun.
Karena itu pemerintah berencana memungut pajak karbon untuk semakin menekan emisi karbon dioksida ke depan. Saat ini pemerintah dan DPR masih berupaya menemukan skema yang tepat.
Baca juga: BI: Ekonomi hijau elemen penting dari peradaban baru COVID-19
Pajak karbon pun akan dipungut pada saat perekonomian masyarakat telah pulih dari dampak pandemi COVID-19. Diharapkan pajak karbon dapat dimulai dengan baik dan didukung penuh oleh masyarakat.
“Proses deliberasi yang terbuka menjadi kesempatan yang baik bagi seluruh pihak, seperti pemerintah, DPR, pelaku usaha, aktivis lingkungan, dan masyarakat umum untuk menyampaikan pandangan umum dan masukan demi tersusunnya suatu desain yang holistik dan komprehensif,” kata Prastowo.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021