LaNyalla mengatakan, Presiden Joko Widodo berulang kali menyampaikan bahwa indek kemudahan berusaha di Indonesia harus diperbaiki. Target investasi pun harus terus ditingkatkan.
"Bahkan, Presiden sampai harus mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan beragam stimulus ekonomi, untuk memastikan semua target tersebut tercapai. Begitu pula dengan tugas dan fungsi DPD RI, dimana salah satunya adalah fungsi pengawasan atas Undang-Undang tertentu dan implementasinya di lapangan," kata LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta.
Baca juga: Ketua DPD tengahi polemik investasi di Teluk Lamong Jatim
LaNyalla dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, BUMN dan Investasi/BKPM Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Pelindo III, dan Stakeholder Pelabuhan, pada Jumat menyampaikan, sebagai representasi kepentingan Daerah, DPD RI wajib merespon secara cepat dan tepat dinamika yang
terjadi di daerah.
"Rapat Koordinasi yang kita lakukan pun terkait dengan beberapa surat yang masuk kepada kami," jelasnya.
Adapun di antaranya berisi tentang permohonan perlindungan atas investasi, menyusul adanya pemutusan secara sepihak Perjanjian Kerja Sama oleh PT Pelabuhan Indonesia III Persero terhadap mitra kerja dalam kegiatan Reklamasi Pembangunan dan Pengelolaan Zona Logistik Terminal Multipurpose Teluk Lamong.
Menurutnya, hal ini menjadi preseden buruk bagi upaya-upaya terkait percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana digaungkan Presiden Jokowi.
"Termasuk hubungan antara daerah dan pusat, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh kementerian sektoral dan Badan Usaha Milik Negara. Tentu kita harus mengedepankan semangat mencari solusi. Bukan semangat ego sektoral," katanya.
Baca juga: Pelindo III: Pengembangan Pelabuhan Benoa bakal rampung tahun 2023
Ia menambahkan, jika semangat ego sektoral yang dikedepankan, kerugian pasti dialami oleh semua pihak. Karena masing-masing memiliki kewenangan untuk mengedepankan ego sektoral.
"Permasalahan ini sangat serius. Apalagi jika berujung ke pengadilan dan gugatan. Tentu akan merugikan dan memperburuk wajah iklim investasi di Indonesia, di mata investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Sebab, dengan dalih apapun, termasuk adanya rencana merger antara PT Pelindo I, II, III dan IV, tidak serta merta membatalkan semua Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dan ditandatangani," ujarnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu mengingatkan, proses lahirnya Perjanjian Kerja Sama tersebut telah melalui beberapa korespondensi resmi antar Kementerian dan Pemerintah Daerah serta para pihak yang terkait.
"Bahkan telah melahirkan Keputusan dan Peraturan serta Perijinan dari kementerian dan pemerintah provinsi. Tetapi saya meyakini, bahwa semua pihak yang hadir di sini berada dalam satu semangat untuk membantu pemerintah, dalam hal ini Presiden, agar apa yang sudah menjadi harapan dan target tercapai. Termasuk harapan Presiden untuk mempercepat pembangunan jalur logistik laut dan meningkatkan kekuatan Maritim," jelasnya.
LaNyalla juga menyampaikan, salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah pembangunan pelabuhan.
Oleh sebab itu, dari rakor ini diharapkan muncul sebuah rekomendasi yang bisa menjadi solusi bersama.
"Karena masa depan bangsa kita sebagai Negara Kepulauan, ada di laut," pungkasnya.
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021